Berita Bekasi Nomor Satu

Temuan Bawaslu: Abdi Negara Daftar Bacaleg Belum Ada Surat Pengunduran Diri

ILUSTRASI: Bacaleg Partai NasDem membagikan uang kepada pemain silat saat pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Bawaslu Kabupaten Bekasi menemukan sejumlah abdi negara yang ikut mendaftar sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024. ARIESANT/RADAR BEKASI 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menemukan sejumlah abdi negara yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari laporan publik yang kemudian pada saat di cross check  atau pemeriksaan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Namun sayangnya, Bawaslu belum bisa mengungkap nama-nama bacaleg tersebut.

Pj Tim Fasilitasi Pengawasan, Pengajuan Bakal Calon, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alip Widada, mengatakan, pihaknya berhasil mendapatkan temuan saat proses pengawasan pada masa tahapan verifikasi administrasi bacaleg yang berlangsung 15-23 Mei 2023.

“Bawaslu menemukan ada sekitar dua kepala desa, satu sekdes, satu PNS, dan satu anggota BPD, yang mendaftar sebagai Bacaleg. Ini baru temuan Bawaslu, belum semua. Ada juga yang masih terdaftar dalam Sipol, ganda eksternal dan internal juga ada,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (29/5/2023).

Setelah mendapat temuan itu, dirinya langsung melakukan pemeriksaan ke dalam Silon. Hasilnya, nama-nama yang bersangkutan belum menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Oleh karena itu, Bawaslu akan melampirkan saran perbaikan kepada KPU supaya bacaleg tersebut memperbaiki persyaratannya di dalam Silon. Hanya saja Alip enggan membeberkan nama-nama abdi negara yang mendaftar sebagai bacaleg di Kabupaten Bekasi.

“Kita dalam proses penelusuran, sebelum Bawaslu mendapatkan data otentik, benar apa nggaknya, kita belum bisa sampaikan. Ini baru informasi atau temuan kita dulu di awal,” katanya.

BACA JUGA: Kasus Said Abdullah Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDI Perjuangan Segera Diputuskan Bawaslu

Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudi, menjelaskan, KPU kabupaten dan kota se-Indonesia pada Senin (29/5) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) verifikasi administrasi di Jakarta, yang diselenggarakan oleh KPU RI. Diharapkan setelah Bimtek ini, KPU RI sudah bisa membuka akses Silon agar bisa di mulai melakukan verifikasi.

Pada kesempatan ini Jajang mengaku, memang ramai tersiar bahwa ada beberapa kepala desa, BPD, PNS, mendaftar sebagai calon wakil rakyat melalui berbagai partai politik ke KPU. Bahkan, KPU juga mendapatkan beberapa masukan dari publik, terkait ada beberapa orang yang sesungguhnya mereka adalah perangkat desa yang mencalonkan. Berbekal laporan itu dirinya akan melakukan pemeriksaan.

“Ini nanti akan kita kroscek pada saat verifikasi administrasi. Misalnya kalau dia kepala desa maka untuk bisa memenuhi syarat yang bersangkutan harus melampirkan surat pengajuan mundur sebagai kepala desa,” jelasnya.

Selain itu, KPU juga akan meminta partai politik yang mencalonkan agar bakal calon tersebut melengkapi surat pengunduran diri. Namun untuk sekarang langkah ini belum dimulai karena masih dalam persiapan. Hal itu mengingat ada tahapan persiapan, verifikasi, klarifikasi, baru kemudian penyerahan kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan sampai 23 Juni 2023.

Perihal temuan dari Bawaslu, kata Jajang, itu berdasarkan laporan atau temuan dari publik. “Saya sudah ngobrol dengan Bawaslu. Nanti itu akan kita cek. Kalau misalkan persyaratannya ada pasti clear, kita loloskan. Tapi misalkan nggak ada kita minta partai untuk melengkapi. Kalau kemudian yang bersangkutan terbukti merupakan aparatur desa, pada saat perbaikan tidak terpenuhi, maka kita coret namanya,” ucapnya. (pra)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin