Berita Bekasi Nomor Satu

Retribusi Parkir Belum Maksimal Terserap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor retribusi parkir, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) XXIV DPRD Kabupaten Bekasi.

Belum adanya regulasi terkait tarif parkir baik di badan jalan (on street parking) maupun di luar badan jalan (off street parking) khususnya pada bangunan milik pemerintah daerah, disinyalir menjadi pemicu masih terjadinya kebocoran pendapatan dari sektor tersebut.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah telah disahkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (31/5). Sehingga sudah bisa disahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengungkapkan, dari hasil pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah, pihaknya telah merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Organisasi Perangkat daerah OPD) terkait, segera membuat Surat Keputusan (SK) perihal tarif parkir secara resmi.

“Pansus menyarankan adanya terobosan-terobosan dalam pengelolaan parkir, termasuk membuat regulasi mengenai tarifnya pada bangunan milik Pemkab Bekasi, serta membuat SK tentang regulasi parkir di tepi jalan protokol, untuk mencegah kebocoran-kebocoran PAD dari sektor retribusi ini,” saran Anden.

Selain itu, lanjutnya, Pemkab Bekasi juga dinilai perlu melengkapi sarana dan prasarana oleh OPD terkait, serta melakukan pengawasan.untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir.

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membahas persoalan ini, agar PAD dari sektor retribusi parkir maupun sektor lainnya, bisa lebih optimal bersama tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah.

“Kami akan rapat bersama tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah. Sehingga retribusi yang ada akan lebih dioptimalkan. Bukan dari sisi tarifnya, tetapi management pemungutan retribusinya, seperti parkir, kebersihan dan lain sebagainya, supaya tidak ada kebocoran. Kemudian wajib pajak dan retribusi yang mungkin selama ini masih belum patuh, akan ditagih juga,” ucap Dani.

Dengan demikian, diharapkan capaian PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi, akan lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Tim intensifikasi pajak dan retribusi ini akan saya pimpin sendiri, agar upaya-upaya peningkatan pajak dan retribusi ini bisa lebih optimal dalam setahun kedepan,” tegas Dani. (net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin