RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menciduk BH (49) tersangka kasus penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Tersangka diringkus Sabtu (11/6/2023) usai korban SM (33) melaporkan kasus tersebut di Polsek Bekasi Selatan.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengungkapkan, pihaknya menangkap BH (49) atas dugaan penipuan dengan modus dapat mempekerjakan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan uang sebesar Rp 20 juta sebagai pelicin.
BACA JUGA: Heboh! 18 TKK Mundur, Kabarnya Jadi TKK Pengganti di Pemkot Bekasi Dikutip Rp 40 Juta Per Orang
“Kemudian korban menyerahkan uangnya sebesar Rp 20 juta. Namun, demikian setelah berjalannya waktu, ternyata apa yang dijanjikan pelaku ini tidak ada buktinya atau tidak terealisasi,” ungkap Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono kepada awak media dalam keterangan pers, Rabu (14/6/2023).
Sementara ini, imbuh Kapolsek, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan. Sedangkan uang sebesar Rp 20 juta digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
“Ini baru satu korban, kemudian nanti ada korban-korban yang lain yang pernah dilakukan oleh pelaku BH ini. Saya mohon para korbannya untuk melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan. Karena saat ini pelaku sudah kita tangkap dan proses penyidikan di Polsek Bekasi Selatan,” jelas Kapolsek Kompol Jupriono.
BACA JUGA: BPKAD Kota Bekasi Akui Ada 4.280 TKK Guru Belum Terima Gaji
Pelaku, lanjut Kapolsek, melakukan aksinya berdasarkan motif ekonomi, dan mengenal korban dari orang lain. “Jadi korban kenal dengan salah satu teman pelaku,” imbuhnya.
“Sedangkan uang yang diterima pelaku dari korban sebesar Rp 20 juta dipakai sendiri dan belum diserahkan kepada orang lain, untuk keperluan janji masuk TKK itu,” terangnya.
Saat ini, sambung dia, belum ada pengakuan uang itu akan diserahkan ke siapa. “Belum ada pengakuan seperti itu. Jadi habis untuk keperluan sehari-hari si tersangka sendiri,” kata Kapolsek.
BACA JUGA: SE Walkot Beredar, Pegawai TKK Waswas
Kronologinya, imbuh Kapolsek, berawal di bulan September 2021. Tersangka menjanjikan 2 bulan, kemudian baru dapat diterima sebagai TKK.
“Pelaku terancam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (pay)
CATATAN:
Redaksi telah mengubah foto pada berita ini. Terima Kasih.