Berita Bekasi Nomor Satu

SE Walkot Beredar, Pegawai TKK Waswas

ILUSTRASI: Sejumlah pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) ketika berada di komplek Kantor Wali Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 yang terbit akhir bulan November kemarin bikin TKK cemas. Pasalnya, ada rumor TKK bakal dievaluasi dan dilakukan pembatasan masa kerja.

Terdapat beberapa poin dalam SE nomor 800/7613/BKPSDM.PKA, menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tanggal 31 Mei tahun 2022.

Isi surat tersebut diantaranya mengevaluasi kinerja TKK selama tahun anggaran 2022, menyampaikan hasil evaluasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi paling lambat 10 Desember 2022.

Penggunaan TKK ditetapkan tanggal 2 Januari melalui keputusan kepala perangkat daerah, jangka waktu pengguna TKK tahun anggaran 2023 selama 11 bulan sampai dengan tanggal 28 November 2023, melarang kepala perangkat daerah menggunakan TKK baru, serta memberikan sanksi kepada kepala perangkat daerah yang terbukti menggunakan TKK baru.

Salah satu TKK yang sudah bekerja selama 17 tahun di lingkungan Pemkot Bekasi mengaku sebagian besar TKK termasuk dirinya khawatir SE tersebut merupakan pertanda TKK dihapus per tanggal 28 November tahun 2023. Pemberitahuan sudah diterima oleh belasan ribu TKK yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Sebagian besar panik dengan kata-kata penghapusan. Hampir sebagian besar TKK di sini yang saya tahu, ada yang sejak tahun 2004 belum diangkat,” ungkapnya.

Jumlah TKK terus bertambah dalam beberapa kali pengangkatan sejak tahun 2010 sampai tahun 2018 lalu. Menurutnya, TKK yang telah bekerja maksimal sampai dengan tahun 2015 harus menjadi prioritas untuk dipertahankan, salah satunya melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan nasib keluarga TKK yang telah lama mengabdi.

“Kalau saya dihitung-hitung dari tahun 2004/2005 saya magang, terus pengangkatan TKK tahun 2009/2010 sampai sekarang,” ungkapnya.

Bulan Oktober lalu, belasan ribu TKK di lingkungan Pemkot Bekasi telah berjibaku melengkapi berkas pendataan aparatur non ASN, melengkapi surat keputusan, absensi, sampai honor yang diperoleh sejak bekerja sebagai TKK.

Untuk melengkapi data tersebut, pegawai non ASN ini harus mengeluarkan uang pribadi sebagai biaya fotocopy berkas dan lain-lain. Namun, sampai saat ini belum ada titik terang nasib mereka.

Pegawai kontrak lainnya juga mengaku khawatir jika TKK benar-benar dihapus. Ia berharap diangkat menjadi ASN.

“Khawatir juga sih pasti, karena kan dengan dihapusnya itu gantinya seperti apa, PPPK kah, ASN kah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin lewat keterangan tertulis menjelaskan bahwa SE yang dimaksud bukan terkait dengan kebijakan penghapusan TKK, penggunaan TKK tetap dimasukkan dalam rencana penganggaran tahun 2024. Pemerintah disebut masih memerlukan TKK untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK kepala OPD pada 2 Januari 2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nadih menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kebijakan dan peraturan yang mendasari penggunaan TKK diantaranya Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Serta Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Faisal menilai SE tentang penggunaan TKK menitik beratkan pada evaluasi kinerja TKK tahun 2022. Selama ini, pihaknya belum mendapatkan pemaparan alternatif yang akan dilakukan oleh Pemkot Bekasi jika TKK dihapus.”Saya melihatnya surat edaran itu sebagai evaluasi,” katanya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin