RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Putusan tersebut disambut suka cita hampir seluruh partai politik. Sementara PDIP sebagai satu-satunya partai pendukung sistem proporsional tertutup memilih legawa.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.
MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
BACA JUGA: PDIP Bekasi Terapkan Dua Strategi
Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menegaskan partainya siap untuk mengikuti pemilu 2024 dengan sistem terbuka.
“PDIP tidak sedang menunggu apapun keputusan MK. Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka,” ucap Said di kompleks parlemen, Kamis (15/6/2023).
Dia mengaku heran seolah-olah putusan MK soal sistem pemilu akan mengubah semuanya. Said bilang partainya telah mempersiapkan semua opsi sistem pemilu yang akan diterapkan. Said mengaku akan menghormati apapun putusan MK. Oleh karena itu, menunggu putusan MK menurut dia hanya sia-sia belaka.
“Lebih baik kami mempersiapkan caleg yang secara kualitatif yang pertama, yang kedua secara elektoral bisa diterima publik itu saja,” ucap dia.
“Kan lucu kalau kemudian keputusan MK terbuka maka parpol akan merombak lagi daftar calon sementara, berarti enggak siap kita ini,” imbuh Said.
Di lain pihak, DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi merespon keputusan MK tersebut dengan menyiapkan agenda pengumuman nomor urut Calon Legislatif (Caleg) yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa waktu lalu.
“Nomor urut sudah ada dan sekarang sudah ada kepastian. Jadi kita nanti setelah ini mengambil langkah untuk mengumumkan kepada Caleg nomor urut dan kita akan mendaftarkan sesuai nomor urut ke KPU. Tidak abjad lagi,” ujar Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad, kepada Radar Bekasi, Kamis (15/6/2023).
Daeng yang juga mengemban jabatan sebagai wakil rakyat ditingkat pusat ini juga meminta, agar para Caleg turun ke tengah masyarakat untuk kerja nyata.
“Saya menyarankan kepada seluruh Caleg untuk turun ke lapangan, kerja nyata membantu rakyat,” tuturnya.
Namun demikian, hal berbeda terjadi di internal DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bekasi. Partai besutan Muhaimim Iskandar ini akan kembali melakukan evaluasi kepada para Caleg setelah adanya keputusan MK.
“Politik kita masih dinamis, sebenarnya belum elok ngomongin nomor urut, karena kita masih fokus kepada materi atau skuad yang akan kita dorong menjadi DCT nanti,” ucap Ketua DPC PKB Kabupaten Bekasi, Muhammad Rochadi.
BACA JUGA: Tinggalkan DPD PKS, Syamsul Falah Fiks Nyaleg dari PKB
Pria yang akrab disapa Adi menegaskan, nama-nama Caleg yang berada di partainya kemungkinan besar masih bisa mengalami perubahaan. Dalam artian, tidak hanya nomor urut, nama Calegnya pun masih kemungkinan besar mengalami perubahaan. Kenapa itu terjadi, Adi menjelaskan, karena dari perhitungan masih ada beberapa titik yang dianggap lemah. Sedangkan stok caleg masih banyak yang mengantre.
“Faktanya kita lebih ko (jumlah Caleg yang mendaftar). Jangkan nomor urut, orang saja masih kemungkinan berubah. Makanya saya dan struktur DPC bergerak terus mengajak para tokoh untuk masuk ke PKB,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun mengaku, belum bisa memastikan perihal nomor urut Caleg di partainya. Karena keputusan ini diserahkan langsung ke ketua umum partai, Megawati Soekarnoputri. Sekarang yang terpenting, semua Caleg harus siap dapat nomor urut berapa pun, setelah adanya keputusan MK.
“Jadi semua kader harus siap kalau nomor urut sudah putuskan. Kalau nomor urut yang sudah beredar hanya sementara,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, Solihin mengatakan, MK telah menyelamatkan marwah demokrasi bangsa. Sebab menurutnya, sistem proporsional terbuka memberikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya.
“Saya apresiasi putusan MK yang sudah memutuskan sistem Proposional Terbuka untuk Pemilu 2024. Sebab kalau sistem proposional tertutup berlangsung, nanti ada oligarki di partai politik. Bisa jadi dewan berlindung kepada ketua partai baik kota, provinsi maupun di pusat,” papar Solihin.(pra/pay)











