RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Sebanyak 724 bakal calon legislatif (Bacaleg) belum memenuhi syarat Administrasi. Hal itu terungkap saat Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bekasi melakukan verifikasi terhadap 849 bacaleg.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, hasil verifikasi tanggal 23 Juni 2023, itu bertujuan mengecek kelengkapan berkas dan deteksi kegandaan.
“Hasil verifikasi yang belum lengkap syarat dari bacaleg itu ada 724 orang dari 849 orang Bacaleg atau 86 persen. Lengkap persyaratan itu ada 14 persen Bacaleg yang diajukan parpol,” kata Ali sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id, Senin (26/6/2023).
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Belum Mulai Verifikasi Administrasi Bakal Caleg, Ini Alasanya
Selanjutnya, sambung Ali, bacaleg yang diajukan parpol dan belum memenuhi syarat di masa administrasi pertama ini, mereka wajib melengkapi di masa perbaikan.
“Perbaikan dilakukan 14 hari. Dari tanggal 26 Juni hingga 14 hari ke depan,” ucapnya.
Sementara, hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU Kota Bekasi, Ali menambahkan, pihaknya akan menunggu parpol yang memiliki kewenangan untuk memperbaiki bacalegnya.
BACA JUGA: Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup, KPU Kota Bekasi No Problem
“Kita akan tunggu hari ini hingga 14 hari ke depan. Kalau tidak diperbaiki kita (KPU) akan menentukan tidak memenuhi syarat,” tukasnya. (pay)











