Berita Bekasi Nomor Satu

Tiga Hari Operasi Patuh Jaya 2023, 1.358 Pengendara Kena Tilang dan 7000 Pengendara Ditegur

Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum berupa sanksi tilang kepada mobil yang menggunakan plat khusus. Foto Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah berjalan 3 hari. Sejauh ini, ditemukan cukup banyak pelanggaran lalu lintas di lapangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, selama tiga hari pelaksanaan sebanyak 1.358 pelanggar ditilang. Sementara itu, 7.320 pengendara lainnya diberikan teguran.

“Hari ke-1 517 perkara ,hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

BACA JUGA: Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Kapolda Metro Jaya Berharap Petugas Humanis dan Simpatik

Pelanggaran terbanyak oleh sepeda motor sendiri yakni tidak menggunakan helm 370 pelanggaran, dan melawan arus 373 pelanggaran.

Sementara, untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran.

Ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

BACA JUGA: Uji Coba Operasional LRT ke Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Batal, Ini Penyebabnya

Diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, total ada 2.938 personel gabungan yang terjun langsung dalam operasi tersebut.

Operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

”Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” kata Latif.

BACA JUGA: Edan! Dana Operasional Gubernur Papua Rp 1 M Setiap Hari, KPK Duga Digunakan Keperluan Fiktif

Latif menjelaskan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Yakni pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selanjutnya, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Petugas juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya. (jpc)