Berita Bekasi Nomor Satu

Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Kapolda Metro Jaya Berharap Petugas Humanis dan Simpatik

Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Foto Dery Ridwansah/Jawapos.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini, Senin (10/7/2023) melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta kepada jajarannya agar tetap bersikap humanis saat menegakan hukum dengan masyarakat di jalanan.

“Pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2023).

BACA JUGA: Ini Hotline Layanan Pengaduan Polres Metro Bekasi

Karyoto mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2023 melibatkan 2.938 personel gabungan. Terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, serta organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini berharap semua instansi bisa bersinergi dalam mengatasi permasalahan lalu lintas.

“Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Sabtu Hari Ini di Kota Bekasi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (10/7) mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2023. Operasi akan dilakukan mulai besok tanggal sampai 23 Juli 2023 mendatang, dengan target sejumlah pelanggaran.

Diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, total ada 2.938 personel gabungan yang terjun langsung dalam operasi tersebut. Operasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas,” kata Latif.

Latif menjelaskan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. Yakni pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selanjutnya, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Petugas juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin