RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Musyawarah Kota Bekasi (BMPS) Kota Bekasi mengadukan dugaan pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi tahun ajaran 2023/2024. Dugaan pelanggaran dimaksud terkait banyaknya SMP Negeri yang menerima siswa melebihi kapasitas.
Aduan itu disampaikan oleh BMPS Kota Bekasi melalui aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kamis (27/7) pekan kemarin.
Ketua BMPS Kota Bekasi, Asep Zam Zam Subagja, menyampaikan dalam aksi damai di depan kantor Kemendikbudristek pihaknya menyampaikan sejumlah poin.
“Kami sampaikan beberapa poin terkait (dugaan,Red) pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah negeri di Kota Bekasi dalam pelaksanaan PPDB,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Jumat (28/7).
Salah satu poin yang disampaikan terkait jumlah siswa dalam satu rombongan (rombel) yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB Kota Bekasi tahun ajaran 2023/2024.
Berdasarkan Permendikbud No. 17 tahun 2017 maupun juknis PPDB Kota Bekasi, jumlah peserta didik satu rombel untuk SD berjumlah paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 28 siswa. Sementara SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 siswa dan paling banyak 32 siswa.
“Dari hasil laporan yang kami terima di lapangan ialah terkait jumlah siswa per rombel yang tidak sesuai dengan juknis, dimana dalam juknis satu rombel harusnya hanya diisi 32 siswa, ini malah melebihi kapasitas sampai dengan 40 siswa per kelas,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah siswa yang melebihi kapasitas terjadi di hampir seluruh SMP Negeri. “Saya sampaikan hampir rata-rata semua sekolah negeri tingkat SMP memadatkan jumlah siswa per kelas,” ucapnya.
BACA JUGA: Carut Marut Wajah Pendidikan, Fenomena Tahunan PPDB Online di Kota Bekasi
Ia menuding, jumlah siswa per kelas yang melebihi kapasitas terindikasi terjadinya proses jual beli bangku yang dimanfaatkan oleh oknum pihak sekolah.
“Mungkin saja terjadi karena memang ada beberapa laporan juga yang sampai kepada kami,” terangnya.
Selain mengadukan soal jumlah siswa yang melebihi kapasitas, dalam aksi itu BMPS meminta Kemendikbudristek melakukan uji petik dan memperbaiki teknis PPDB di Kota Bekasi.
“Dari tuntutan yang kami sampaikan, pihak kementerian meminta untuk dibuatkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi mereka,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie, mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan pusat maksimal jumlah rombel 11. Namun, dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
“Untuk Kota Bekasi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam juknisnya, ada sekolah yang mengajukan 9-10 rombel yang disesuaikan dengan sarana prasarana dan SDM gurunya,” tuturnya.
Dikatakannya, Dewan Pendidikan Kota Bekasi selama PPDB telah melakukan monitoring di sejumlah sekolah. Alie mengakui, adanya aduan jumlah siswa yang melebihi kapasitas.
“Kalau terkait laporan-laporan itu memang kami sudah terima, tapi memang dari pihak dewan sendiri masih melanjutkan proses monitoring lapangan yang dilakukan oleh teman-teman. Jadi menanggapi hal ini kami belum dapat menyimpulkan, karena kami belum lakukan rapat secara menyeluruh terkait evaluasi monitoring yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, Dewan Pendidikan Kota Bekasi sedang menyusun rekomendasi dari hasil monitoring untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan.
“Hasil akhirnya kami akan berikan dalam bentuk rekomendasi, jika memang fakta-fakta hasil monitoring ditemukan ketidaksesuaian aturan dalam juknis PPDB, maka kami minta ada evaluasi dan perbaikan dari pemerintah,” terangnya.
BACA JUGA: BMPS Desak Disdik Kota Bekasi Penuhi 11 Poin Tuntutan Terkait PPDB
Jika persoalan mengenai jumlah siswa per rombel terbukti melebihi kapasitas, pemerintah dalam hal ini diminta untuk lebih peka dan memahami kondisi di lapangan.
“Saya kira jika itu benar adanya jumlah siswa yang melebih kapasitas per rombel, maka pemerintah harus peka dan harus tahu kenapa negeri selalu menjadi incaran. Salah satunya mungkin dari segi fasilitas yang dalam hal ini tidak seimbang, contoh bantuan yang diberikan negeri dan swasta sangat berbeda, sehingga ini memang menjadi persoalan yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, menyampaikan sampai dengan saat ini sekolah negeri masih menjadi favorit atau pilihan orangtua.
“Memang selama ini negeri masih menjadi favorit orangtua, namun memang sekolah negeri memiliki kapasitas yang terbatas sehingga tidak semua permintaan tertampung,” ucapnya
Terkait jumlah rombel yang dalam ketentuannya dibatasi sampai dengan 11, Dede mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah maksimal dalam jumlah rombel.
“Kami tidak pernah membuka maksimal sampai 11 rombel, paling 9 atau 10 rombel saja. Karena kami memiliki keterbatasan dari jumlah ruang kelas, sarana dan prasarana pendukung, dan guru pengajar,” terangnya.
Namun demikian, terkait jumlah siswa per kelas yang melebih kapasitas, pihaknya mengatakan saat ini belum melakukan pengecekan kembali. “Saya belum melihat lagi,” katanya.
BACA JUGA: PPDB Jabar 2023: 4.791 Siswa Dibatalkan Keikutsertaannya karena Curang
Deded menegaskan, tidak akan mengabaikan laporan BMPS terkait jumlah siswa yang melebihi kapasitas. “Disdik terbuka jika memang ada laporan seperti itu, kami tidak ingin mengabaikan, apalagi informasinya dari rekan BMPS. Kami akan terima dan tentunya akan dilakukan evaluasi terkait hal itu,” terangnya.
Terkait isu jual beli bangku, Deded menegaskan tidak ada kaitannya dengan siswa yang melebihi kapasitas. Ia memastikan akan menindak jika ada praktik jual beli bangku.
“Tapi memang ada beberapa oknum yang sering sekali memanfaatkan kesempatan PPDB ini. Jadi kami harap jika memang ada laporkan dan berikan bukti-bukti nya kepada kami, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti mengungkapkan, kebijakan rombel sesuai UU No. 23 tahun 2014. “Kebijakan pemerintah atas amanah UU No. 23 tahun 2014, kewenangan pemerintah daerah lebih diperbesar untuk hadir membantu bagi masyarakatnya, Disdik pasti sudah membuat frame pendidikan di Kota Bekasi agar layanan pendidikan bisa dirasakan bagi masyarakatnya,” jelasnya.
Dari isu-isu atau persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan PPDB saat ini, Evi berharap dapat dilakukan evaluasi secara bersama oleh semua stakeholder terkait .
“Mari kita bersama-sama melakukan evaluasi dengan stakeholder terkait, yang terpenting layanan dasar pendidikan harus dirasakan untuk seluruh masyarakat di Kota Bekasi,” pungkasnya. (dew)