Berita Bekasi Nomor Satu

Oknum PNS Curi Sepeda Motor Pedagang Kue Pancong, Ditangkap Polisi di Tambun Selatan

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YEP, 43, melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga lima unit. FOTO: ROYYAN/JAWAPOS.COM

RADARBEKASI.ID, BEKASI Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial YEP, 43, melakukan aksi pencurian sepeda motor hingga lima unit. Salah satu korbannya bahkan merupakan seorang pedagang kue pancong bernama Supriyanto, 44. Oknum PNS dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu ditangkap di rumahnya di Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cilincing Kompol Haris, Akhmat Basuki, membeberkan awal mula penangkapan YEP adalah karena peristiwa pencurian motor yang menimpa Supriyanto di Pasar Jongkok Jalan Pedongkelan RT 01/RW 06 Semper Timur Cilincing Jakarta Utara pada Jumat (21/7/) pukul 06.20 WIB lalu.

“Korban merupakan seorang pedagang kue pancong yang berada di wilayah pasar tersebut,” katanya kepada wartawan, dikutip dari jawapos.com (Grup Radar Bekasi).

Saat itu, pelaku melihat sepeda motor milik korban terparkir dalam keadaan kunci motor masih menempel di kontaknya.

“Ketika situasi sedang sepi, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan sepeda motor tersebut dibawa dan disimpan ke tempat kerja pelaku,” beber Haris.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi Kembalikan Motor Korban

Untungnya, aksi pencurian itu terekam CCTV yang kemudian viral di media sosial. Sehingga, berdasarkan info tersebut, Haris mengatakan bahwa pihaknya dapat melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Saat penangkapan di kediamannya tersebut lah, polisi menemukan tiga sepeda motor lainnya yang ternyata merupakan hasil curian pelaku yang merupakan PNS tersebut.

Saat diinterogasi lagi, polisi menemukan barang bukti curian lain dari pelaku satu unit sepeda motor. “Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja. Sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” pungkasnya. Terhadap pelaku, polisi menerapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun. (oke/jpc)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin