Berita Bekasi Nomor Satu

Oknum Polisi di Bekasi Utara dan Polda Metro Jaya Terseret Jual Beli Senpi Ilegal

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Senin (21/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Bripka RP terlibat dalam kasus penerimaan senjata api ilegal.

Penyidik Densus 88 melakukan pendalaman peran Bripka RP apakah terkait dengan jaringan terorisme.

“Sehingga, penyidikan atas R (Reynaldi) dalam aktivitas jual beli senjata api, R cs (dan teman-teman, red), dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Senin (21/8/2023).

BACA JUGA: Terduga Teroris di Bekasi Diduga Pakai Akun Kamuflase Jual Beli Senjata Api di Marketplace

Dia mengatakan hasil pendalaman yang dilakukan belum ditemukan keterkaitan RP dengan jaringan teroris maupun aksi teror.

Polda Metro Jaya menangkap Bripka RP bersama dengan dua anggota lain Polri yang terlibat, yakni anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka SM dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu MYS.

RP ditangkap karena menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal.

BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya ke Rumah Terduga Teroris di Bekasi Utara, Ungkap Kebiasaan Pelaku

Sementara itu, SM diduga berkoordinasi dengan RP untuk mendapatkan senjata api ilegal.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal setelah penangkapan terhadap DE (28) oleh Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/8/2023).

Saat ini kasus DE masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari Densus 88.

BACA JUGA: Tim Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi Utara, Ini yang Ditemukan

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan dari tersangka DE bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B.

“Senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi,” kata Aswin.

Aswin menjelaskan banyaknya senjata dan amunisi yang dimiliki oleh DE diperoleh dari beberapa pihak.

Saat ini, lanjutnya, masih dalam tahap penyelidikan satu per satu dari siapa dan bagaimana keterkaitannya dengan jaringan atau kelompok teror.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan DE ialah lima senjata laras panjang, 11 senjata laras pendek, dua pucuk pen guns, delapan senjata laras panjang mainan, 970 butir peluru kaliber 5.56 mm, 813 butir peluru kaliber 9 mm, 229 butir peluru hampa 9 mm, 64 butir peluru kaliber 7.65 mm.

Selanjutnya, ada 16 butir peluru 22 standar plus, 20 butir peluru 9.47 mm, 17 peluru Ramset, 49 proyektil 9mm, 23 magasin peluru bulat, 22 magasin airsoft gun, sebuah magasin gas, delapan magasin panjang 9 mm, enam magasin 9 mm, dua magasin 32 mm, dan 10 cartridge airsoft gun.

“Densus akan terus bekerja sama dengan satuan-satuan lainnya untuk pengungkapan kasus DE ini,” ujar Aswin. (jpnn)