Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

KLHK Pelototi Perusahaan di Bekasi

Penyumbang Polusi Udara

Foto udara asap perusahaan di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah bergerak mengawasi dan menindak industri, PLTU/PLTD, pembakaran sampah terbuka, dan limbah Elektronik di Jabodetabek. Sejak diterjunkan pada awal pekan kemarin, ada tujuh lokasi pabrik dan satu lokasi kegiatan masyarakat yang diawasi KLHK.

Selama dua hari bertugas, hasil pengawasan Satgas di beberapa tempat ditindaklanjuti oleh KLHK. Tindak lanjut berupa penyegelan, atau pemasangan plang penghentian.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, lokasi kegiatan dumping FABA, dan cerobong PT Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang.

Kemudian, pendalaman kepada beberapa perusahaan masih dilakukan, yakni PT Indonesia Voda Steel di Pulogadung, PT Aspex Kumbong di Cileungsi, dan PT JUI Shin Indonesia di Kabupaten Bekasi.

“Kami juga melakukan pengawasan kedua industri kertas yang menggunakan batubara untuk broilernya. Yaitu PT Aspex Kumbong, dan PT Indo Deli di Bekasi. Kami juga melakukan pengawasan pabrik semen PT Jui Shin Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers, Rabu (23/8).

Rasio mengatakan, dalam pengawasan itu, pihaknya memfokuskan untuk mengecek ke lokasi-lokasi yang terdapat PLTU. Termasuk industri yang memiliki PLTU. Di antaranya yakni seperti di industri kertas dan semen.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sumber emisi lain. Di antaranya ke lokasi stock pile batu bara, tempat peleburan metal, logam, dan baja serta pembakaran terbuka. Rasio Rido Sani menegaskan, lokasi yang didatangi akan terus bertambah.

”Hasil pengawasan yang dilakukan tim satgas sekarang sedang di lapangan ini akan menjadi dasar kami untuk mengambil langkah-langkah hukumnya,” jelas Rasio.

Namun, jika memang ditemukan ada pelanggaran sangat signifikan, lanjut dia, satgas juga dapat langsung menghentikan aktivitas di tempat tersebut.”Terkait penegakan hukum, dapat berupa penegakan hukum administratif, penegakan hukum perdata berkaitan dengan ganti rugi dan pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum pidana,” papar Rasio Rido Sani.

Dia menambahkan, untuk penegakan hukum pidana ada penegakan hukum pidana tambahan terhadap korporasi. Namun, untuk penegakan hukum tersebut akan tergantung dari hasil pengawasan di lapangan.

”Tapi bisa saja dikenakan tiga-tiganya. Karena kalau dikenakan sanksi administratif pun tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan tindak pidananya. Bisa saja satu perusahaan kita kenakan sanksi administratif, kita pidanakan juga bisa, kita perdatakan juga bisa. Ada beberapa kasus kami tangani seperti itu, nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka,” ujar Rasio.

Rasio menyatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas baik itu terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, khususnya udara. Terlebih lagi yang memang mengganggu kesehatan masyarakat.

Sementara itu, aktivitas industri menjadi satu diantara beberapa penyumbang polusi seperti aktivitas pembakaran sampah dan transportasi. Kali ini semua faktor tersebut tidak luput dari perhatian pemerintah untuk menekan polusi.

Kemarin, Kabupaten Bekasi menempati 10 besar daerah dengan kualitas udara tidak sehat dalam situs IQAir. Pada hari yang sama, pemerintah daerah di Bekasi juga tengah menyusun langkah yang akan dilaksanakan guna menekan polusi udara, setelah keluar Inmendagri nomor 2 tahun 2023.

Dalam Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan sistem kerja, pembatasan kendaraan bermotor, penyesuaian kebijakan modifikasi sistem belajar, mengoptimalkan penggunaan masker saat di luar ruangan, meningkatkan pelayanan transportasi publik, mengefektifkan pelaksanaan uji emisi, melakukan sosialisasi dan memberikan kemudahan pengguna kendaraan listrik, pengendalian emisi lingkungan dan solusi hijau, pengendalian pengolahan limbah industri, pengawasan dan monitoring cuaca, berkoordinasi dengan Forkopimda dan mengoptimalkan Satpol-PP dalam penegakan peraturan, hingga menyediakan pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara.

Poin terakhir, wali kota atau bupati melaporkan hasilnya kepada gubernur. Sementara gubernur melaporkan hasilnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dengan hal ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tengah mengevaluasi beberapa hal yang akan dikerjakan. Sebelumnya ia menyampaikan bahwa serangkaian upaya Pemkot Bekasi adalah dengan mengawasi aktivitas pembakaran sampah hingga mengoptimalkan layanan transportasi.

“Kita lagi evaluasi di internal, beberapa hal terus kita lakukan terkait dengan (upaya) preventif yang harus kita lakukan,” katanya.

Begitu juga dengan penyesuaian kebijakan jam kerja bagi ASN. Pemkot Bekasi saat ini disebut tengah memetakan ASN yang bisa bekerja dari rumah.

Lebih detail, Pemkot akan menilai berapa banyak pengurangan jumlah ASN yang jika diberlakukan WFH.

“Makanya itu lagi kita evaluasi betul, OPD mana yang kemudian nanti dapat kita berikan pekerjaan secara WFH,” tambahnya.

Senada, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga tengah melakukan kajian terhadap penyesuaian kebijakan jam kerja ini.”Terkait WFH tersebut, sedang dikaji implementasinya seperti apa,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. (sur/and/jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin