Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Jaminan Calon Investor PLTSa, Pemkot Bekasi Bilang Begini

ILUSTRASI: Sejumlah pemulung berada di TPA Sumur Batu, Kota Bekasi, belum lama ini. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mencatat sampah yang dihasilkan saat malam pergantian tahun naik sebesar 100 persen. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Bilang Nauli Harahap mengungkapkan, pengumuman pemenang lelang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Sumurbatu, Kota Bekasi bakal dilakukan pada 5 September 2023. Alasannya, pihak perusahaan diberi waktu untuk memenuhi syarat terkait pendanaan atau jaminan.

”Pengumuman pemenang Selasa depan tanggal 5 September. Karena kedua perusahaan minta waktu untuk menyelesaikan jaminan,” kata Bilang Nauli Harahap kepada Radarbekasi.id, Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, sesuai jadwal dan tahapan yang disampaikan Bilang Nauli Harahap, Selasa 29 Agustus ini adalah pemberkasan dokumen dan penawaran.

BACA JUGA: Ini Jadwal dan Tahapan Pengumuman Calon Pemenang Investor PLTSa TPA Sumurbatu

”Setelah melakukan penawaran, baru dievaluasi dan pertengahan September pengumuman pemenangnya,’’ imbuh Bilang pada Minggu (27/8/2023).

“Sampai saat ini dua perusahaan ada. Siapa pemenangnya mudah-mudahan tanggal 5 September besok bisa diumumkan. Ya, kebetulan tadi mereka datang, kemudian kita sampaikan diundur. Mereka juga menerima” ucap Bilang.

Terkait market sounding, Bilang menyampaikan, market sounding sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2021 kepada 26 perusahaan. ”Itu (market sounding, red) lebih jelasnya ke Bu Sekdis DLH, karena saya tidak mengetahui,” ungkap Bilang.

BACA JUGA: Saran Pakar Energi Ini ke Wali Kota Bekasi dan Investor Jelang Pengumuman Pemenang Tender PLTSa TPA Sumurbatu

Bilang menambahkan, setelah dilakukan pemilihan salah satu perusahaan pemenang, tahapan selanjutnya membuat perjanjian kerjasama. Sedangkan lokasi pengelolaan PLTSa berada di Kecamatan Bantargebang.

“Dekat TPA Sumurbatu. Nggak pasti juga, pokoknya di Kelurahan Sumurbatu, Cikiwul, Ciketingudik. Disesuaikan, tapi tidak boleh keluar dari wilayah tiga kelurahan itu,” jelasnya.

Kendati demikian, imbuh Bilang, untuk pembangunan lahan merupakan tanggung jawab perusahaan pemenang. Dan lahan yang harus disiapkan sekitar 5 hektar.

BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Diminta Tidak Terburu-buru Umumkan Perusahaan Pemenang Tender PLTSa TPA Sumurbatu

“Intinya pengelolaan boleh dilakukan di 3 kelurahan tadi. Lahan harus 5 hektar. Dan itu tanggung jawab pemenang,” tukasnya.

Seperti diketahui, calon investor pengembang PLTSa Sumurbatu saat ini Pemkot Bekasi telah mengantongi dua konsorsium yang dinyatakan lulus tender. Satu diantaranya akan dipilih sebagai PLTSa di Sumurbatu.

Kedua investor tersebut merupakan konsorsium MHS dan SUS yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri. “Dua perusahaan yang lulus adalah konsorsium MHS dan konsorsium SUS. Satu perusahaan asing. Satu lagi Indonesia,” kata Bilang.

Rencananya, PLTSa tersebut akan mengelola sampah sebanyak 800 ton/hari untuk dikonversi menjadi daya listrik sebanyak 10 Megawatt/hari.

BACA JUGA: Respons Wali Kota Bekasi Soal Diminta Jangan Terburu-buru Tetapkan Investor PLTSa TPA Sumurbatu

Perlu diketahui, proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Kota Bekasi bersama 12 kota lain di Indonesia masuk dalam Perpres 35/2018 ini.

Merespons Perpres 35/2018 tersebut, Pemkot Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi  Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengolahan Sampah untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

BACA JUGA: Tender Perusahaan PLTSa di Kota Bekasi Sisakan 2 Perusahaan, Pemkot Bekasi Bilang Begini

Perwal ini termasuk salah satu dasar tender mencari mitra PLTSa untuk TPA Sumurbatu.

Dalam Perwal 36/2022 itu disebutkan, sampah yang menjadi objek dan wajib diolah oleh mitra kerjasama paling sedikitnya 800 ton/hari. Lokasinya berada di TPA Sumurbatu, Bantargebang.

Mitra kerjasama menyiapkan luas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ramah lingkungan minimal luasnya 5 hektar yang di akhir kerjasama, sarana, prasarana dan fasilitasnya diserahkan ke Pemkot Bekasi.

Jangka waktu kerjasama pengolahan sampah berlangsung selama 30 tahun terhitung sejak Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi dengan mitra kerjasama. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin