Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Diduga Cemarkan Udara, Perusahaan di Bantargebang Ini Disegel KLHK dan DLH Pemkot Bekasi

Mesin salah satu perusahaan yang banyak mengeluarkan polusi disegel DLH Pemkot Bekasi dan KLHK Perusahaan di Kecamatan Bantargebang. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BANTARGEBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini ini menyegel satu perusahaan di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi. Perusahaan dinilai melakukan pencemaran udara dalam proses produksi produk.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky mengatakan, atas pelanggaran itu, pihaknya menyegel satu mesin produksi dalam pabrik tersebut.

“Ternyata ada ketidak patuhan di dalam perusahaan tersebut. Karena itu DLH Kota Bekasi dan KLHK menyegel mesin produksi di perusahaan itu,” kata Andy kepada Radar Bekasi, Rabu (13/9/2023).

BACA JUGA: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Laporkan Pencemaran Kali Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sebelum dilakukan penyegelan, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan teguran dan pengawasan. Karena tidak ada perbaikan dari perusahaan sehingga dilakukan penyegelan dan sanksi administratif.

“Penyegelan kita lakukan sejak Senin pekan lalu. Hingga saat ini masih dalam penyegelan. Perusahaan masih beroperasi, tapi mesin yang menghasilkan polusi kita segel itu tidak boleh digunakan sebelum instruksi dari KLHK,” ucapnya.

Ia menganjurkan, bagi pihak perusahaan yang disegel untuk memenuhi kewajibannya. Salah satunya perbaikan terhadap mesin pengelola yang menghasilkan polusi.

BACA JUGA: Polusi di Jabodetabek dan Upaya Mengurangi Dampaknya

“Tapi kalau belum memenuhi kewajibannya. Tetap akan disegel. Perusahaan yang kita segel itu adalah perusahaan biji plastik. Bagi perusahaan lain juga sedang kita pantau baik yang menyebabkan polusi maupun limbah,” ungkapnya. (pay)