Berita Bekasi Nomor Satu

Parpol Harus Siapkan Keterwakilan Perempuan  

BACALEG PEREMPUAN: Sejumlah bacaleg perempuan Partai Golkar Kabupaten Bekasi menghadiri penyerahan berkas pendaftaran bacaleg di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, Jumat (12/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 harus menyiapkan keterwakilan perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil), baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, maupun kota. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 tepatnya pada pasal 8 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

“Perludem menggugat cara perhitungan keterwakilan perempuan. Dan MA mengkabulkan gugatan tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, kepada Radar Bekasi, Minggu (17/9/2023).

 

Harits menjelaskan, pasal yang digugat ke MA terkait cara perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan. Dalam artian, 30 persen dari tujuh Calon Legislatif (Caleg) yang diajukan di setiap Dapil, berarti 30 persennya 2,1. Maka minimal keterwakilan perempuan itu dua setiap Dapil. Sedangkan sekarang pembulatannya ke atas, misalkan 2,1 berarti harus 3 persen.

 

“Bagi partai politik yang pas mengajukan dua, kalau nanti putusan MA di tindaklanjuti oleh KPU RI, sesuai dengan putusan MA, maka pembulatannya jadi keatas, yang tadinya dua calon perempuan. Sekarang pembulatannya ke atas, kalau 2,1 persen menjadi 3 persen,” tuturnya.

BACA JUGA: Kuota Perempuan Tak Tercapai, Pendaftaran Anggota Bawaslu Diperpanjang

Oleh karena itu kata Harits, partai politik yang sudah terlanjur mengajukan jumlah minimum dua, harus menambah satu lagi, agar bisa mengantisipasi. Namun demikian dirinya belum tahu pasti kapan PKPU yang mengatur itu dimunculkan oleh KPU RI, apakah waktu pencermatannya ditambah atau seperti apa. Biasanya ada kebijakan dari KPU RI, misalkan ditindaklanjuti.

 

“Sudah diputuskan oleh MA dan pasal terkait itu dinyatakan batal. Harus dirubah oleh KPU RI. KPU provinisi, kabupaten maupun kota tinggal menunggu kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Proses perubahaan ini nanti harus ada persetujuan komisi II DPR RI. Apakah nanti disetujui apa tidak, itukan keputusan MA,” jelasnya.

 

“Kalau PKPU turun di masa pencermatan, maka ada waktu untuk partai politik melakukan perubahaan. Mudah-mudahan partai sudah siap mengantisipasi ini. Karena sudah kita cek,  ada beberapa Dapil yang mengirimkan keterwakilan perempuan minimal,” sambungnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin