Berita Bekasi Nomor Satu

Kuota Perempuan Tak Tercapai, Pendaftaran Anggota Bawaslu Diperpanjang

CEK: Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Wilayah Zona II Bawaslu Jabar, Aip Syarifudin (berdiri) sedang mengecek proses pendaftaran yang berlangsung di Hotel Batiqa Jababeka Cikarang Selatan. ISTIMEWA  

RADARBEKASI.ID, BEKASI Masa pendaftaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan kota zona II Jawa Barat diperpanjang sampai 21 Juni 2023. Itu karena, hanya pendaftaran untuk Kabupaten Bekasi yang telah memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan. Sedangkan Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta masih belum memenuhi kuota tersebut.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Wilayah Zona II Bawaslu Jabar, Aip Syarifudin, kepada Radar Bekasi, Minggu (18/6/2023) mengatakan, berdasarkan data yang ada, jumlah pendaftar di Kabupaten Bekasi sebanyak 57 orang, 40 orang di antaranya laki-laki dan orang 17 perempuan. Sementara untuk Kota Bekasi hanya 56 orang pendaftar, 44 orang orang di antaranya laki-laki dan 12 orang perempuan.

Kemudian Kabupaten Karawang 48 orang pendaftar, 43 orang laki-laki dan hanya 5 orang perempuan. Lalu Kabupaten Subang 53 orang pendaftar, 48 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Sedangkan Kabupaten Purwakarta paling sedikit hanya 37 orang pendaftar, 33 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

“Sebenarnya jumlah pendaftar di Karawang, Subang, Kota Bekasi, kekurangannya sedikit hanya afirmasi perempuan. Sementara yang kekurangan di pendaftar secara umum itu hanya Purwakarta. Karena minimal pendaftar delapan kali kebutuhan,” jelasnya.

Perpanjangan pendaftaran calon anggota Bawaslu ini dimulai pada 13 Juni sampai 21 Juni 2023. Misalkan sampai batas akhir perpanjangan ini masih ada daerah yang belum memenuhi kuorum, Aip memastikan, prosesnya tetap dilanjutkan sesuai pedoman yang ada di Bawaslu RI. Pasalnya apabila harus terus diperpanjang, bisa merusak tahapan yang ada.

“Ketika sudah diperpanjang, tapi tidak ada penambahan, tetap dilanjutkan. Karena tidak mungkin juga harus menunggu,” tuturnya.

Walaupun Kabupaten Bekasi sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan, kata Aip, proses selanjutnya harus menunggu kota maupun kabupaten lainnya, yang belum memenuhi.

“Tetap harus menunggu yang lain untuk ke proses selanjutnya,” katanya.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Siap Sinkronisasi Data soal Temuan Bawaslu

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja, belum lama ini (14/6), melantik sepuluh orang Anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota dari proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2018-2023. Salah satu anggota yang dilantik secara hybrid (luring dan daring) dari kantor Bawaslu RI dan Kantor Bawaslu daerah tersebut merupakan komisioner Bawaslu Kota Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Chorunnisa Marzoeki mengatakan, berdasarkan hasil pleno, jajarannya memutuskan bahwa Lili Fadly Muhammad sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi menggantikan Tomy Suswanto yang mundur karena mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Semoga dengan sisa waktu dua bulan. Kami bisa bekerjasama dalam kerja-kerja pengawasan penyelenggaran pemilu di Kota Bekasi,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Lili Fadli Muhamad mengaku, dirinya telah melewati proses dan mekanisme cukup panjang sebelum resmi dilantik pada pekan lalu. d

“Saya sudah ikuti prosesnya dari 2018 lalu di Bawaslu RI. Kemudian, saya mengikuti proses verifikasi dan fit and proper test. Terus saya dinyatakan lolos untuk mengisi posisi Tomy di Bawaslu Kota Bekasi,” ucapnya.

Meski hanya menjabat dua bulan, Lili berharap dirinya mampu mendedikasikan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Semoga amanat yang diberikan kepada saya akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya, agar pemilunya bisa berjalan dengan sukses,” tukasnya. (pra/pay)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin