Berita Bekasi Nomor Satu

Terdakwa ”Serial Killer” Dituntut Hukuman Mati

SIDANG TUNTUTAN: Ketiga terdakwa Wowon Cs, pembunuhan berencana dihadirkan saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10). Ketiganya dituntut hukuman mati. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tuntutan maksimal diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Wowon Cs. Ketiga terdakwa ”serial killer” itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Memutuskan untuk menyatakan terdakwa satu Wowon Erawan alias Aki terdakwa kedua Sholihin alias Dulloh terdakwa tiga Muhammad Dede Sholehudin dengan tuntutan pidana mati,” ujar Jaksa Omar Syarif Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).

Adapun tuntutan tersebut sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang melanggar pasal 340 Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Dalam hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Suparna mengatakan akan memberikan waktu dua minggu kepada ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memikirkan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan mati.

“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” tanya Suparna, di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Bekasi.

“Engga? Diserahkan ke penasihat hukum? Enggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” tambah Suparna.

“Sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu supaya saudara juga lebih cermat karena tuntutannya juga maksimal,” jelas Suparna

Sementara itu, Kuasa hukum Wowon CS, Sugijati mengatakan, terkait tuntutan pidana mati yang dibacakan oleh JPU, pihaknya akan memberikan pembelaan pada sidang pledoi 16 Oktober 2023 mendatang.

“Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, Karena selama ini sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukannya,” ungkap Sugijati.

Sugijati menyatakan, dalam hal ini, pembelaan oleh kuasa hukum wajib untuk meringankan ketiga terdakwa, sebelum ada putusan dari Majelis Hakim.

“Ya pembelaannya seperti yang kita biasanya bela untuk meringankan terdakwa dalam persidangan juga sopan, proaktif, dan untuk putusan itu urusan hakim,” ujarnya.

“Sebagai PH (Penasihat Hukum) itu kan belum ada putusan ya, belum ada putusan itu wajib kita untuk meringankan terdakwa manapun juga,” tambahnya

Dalam pembelaanya, Sugijati mengatakan ketiga terdakwa kasus pembunuhan ini berharap diringankan hukumannya menjadi seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun,” katanya

“Penyesalan pasti ada, kemarin kita sudah tanya dia sudah menyesal perbuatan mereka.” pungkasnya

Sekedar diketahui, pembunuhan berencana Wowon Cs terungkap setelah satu keluarga ditemukan tewas di rumah kontrakan daerah Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, ketiga pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas yaitu Istrinya Ai Maimunah (40), dan anaknya Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). Satu dari dua korban selamat adalah Dede, yang ternyata sengaja minum racun itu agar disangka korban sesuai skenario pembunuhan yang dirancang Wowon Cs.

Kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai yang dilakukan ketiga terdakwa di Cianjur, Jawa Barat. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin