RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jadwal pemeriksaan tidak berubah dari waktu awal, yakni Pukul 14.00 WIB.
“Masih tetap Jam 14.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).
Ade menuturkan hari ini tidak ada saksi lain yang diperiksa. Namun, belum diketahui Firli akan memenuhi panggilan atau tidak.
BACA JUGA: Penjagaan Ketat Rumah Firli Bahuri Usai Kabar Polisi Geledah Rumah Ketua KPK di Villa Galaxy Bekasi
“(Pemeriksaan) tunggal, hanya beliau (Ketua KPK),” jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
BACA JUGA: Rumah Firli Bahuri di Bekasi Kabarnya Digeledah Polisi, KPK Bilang Begini
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (jpc)