Berita Bekasi Nomor Satu

Puluhan Ribu Alat Peraga Ditertibkan di Kabupaten Bekasi

PENERTIBAN APS: Petugas Satpol PP membongkar Alat Peraga Sosialisasi (APS) pemilu 2024 di Cibitung Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11/2023). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pulihan ribu Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi ditertibkan, Rabu (1/11/2023).

Penertiban pada hari pertama dilakukan serentak di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, dengan melibatkan personel gabungan.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan penertiban melibatkan 95 personel. Jumlah tersebut belum termasuk Bawaslu, KPU, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan unsur lainnya.

“Kegiatan hari ini (kemarin) penertiban alat peraga sosialisasi. Jumlah personel dari Satpol PP sebanyak 95 orang. Penertiban tak hanya hari ini (kemarin), karena akan berlangsung sampai 4 November 2023,” ujarnya kepada Radar Bekasi, usai melakukan penertiban.

BACA JUGA: Caleg NasDem Diminta Tak Pasang APK Foto AMIN di Sembarang Tempat

Kemarin, proses penertiban dibagi menjadi tiga lokasi, Cibitung-Tambun Selatan, Cibitung-Cikarang Utara, Cikarang Utara-Kedungwaringin, dan di sepanjang Kalimalang. Sebelum bergerak melakukan penertiban secara serentak, apel gabungan dilakukan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar).

“Jumlah keseluruhan alat peraga yang ditertibkan sebanyak 33.709. Mulai dari jalan negara, provinsi, kabupaten, kecamatan. Ini secara serentak melakukan penertiban di Kabupaten Bekasi,” ucap Surya.

Di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menambahkan pelaksanaan penertiban bersama ini dalam rangka menegakan Perda 4 tahun 2012. Menurutnya, sasaran penertiban ini mengikuti dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Sebelum dilakukan penertiban kata Akbar, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran dalam pemasangan alat peraga para peserta pemilu pada masa sosialisasi.

“Pelanggaran yang kami temukan soal pemasangan tempat-tempat terlarang, seperti di lembaga pendidikan maupun tempat ibadah. Tapi paling banyak di lembaga pendidikan. Sudah kami lakukan tindakan dan diturunkan oleh partai politiknya,” jelasnya. (pra)