Berita Bekasi Nomor Satu

Insentif Fiskal Rp5,7 Miliar untuk Pemberian Makanan Tambahan Anak di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Seorang ibu menggendong anaknya di Tarumajaya Kabupaten Bekasi, belum lama ini. Pemkab Bekasi menggunakan dana insentif fiskal sebesar Rp5,7 miliar untuk pemberian makanan tambahan pada anak kurang gizi dan stunting. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima insentif fiskal sebesar Rp5,7 miliar atas keberhasilannya dalam menurunkan angka stunting. Dana bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Selanjutnya, dana bantuan tersebut dipergunakan untuk pemberian makanan tambahan pada anak gizi kurang maupun stunting. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menuturkan berdasarkan hasil survey Status Gizi Indonesia (SSGI), pada 2021 angka stunting 21,5 persen. Sementara pada 2022 angkanya menurun menjadi 17,8 persen.

“Penilaiannya itu angka persentase, bukan angka ril. Karena penurunan stunting, maka kita (Pemkab,Red) mendapatkan insentif dari pemerintah pusat melalui Kemenkeu,” ucap Alamsyah, Minggu (5/11).

Alamsyah menyebut, insentif fiskal sebesar Rp5,7 miliar akan digunakan untuk penanganan stunting. Dengan demikian, angka stunting di Kabupaten Bekasi bisa semakin menurun.

”Bantuan tersebut untuk pemberian makanan tambahan anak gizi kurang dan stunting. Supaya penurunan stunting di Kabupaten Bekasi bisa menurun semakin signifikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Kemiskinan dan Stunting Masih jadi PR Bupati Bekasi

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bekasi Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menuturkan bahwa pada 2023 ini angka stunting mengalami penurunan.

“Ini belum dapat dipastikan angkanya, karena belum dirilis dari SSGI. Tapi informasi yang saya dapat dari angka stunting dari angka 17,8 persen saat ini sudah 13,4 pesen. Hanya saja angka ini masih fluktuatif belum pasti,” ujar Agus.

Dalam upaya menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan intervensi anggaran. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui pembangunan infrastruktur, termasuk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Sekitar (SPALDS).

Selain itu, dilakukan penataan kawasan permukiman melalui pembangunan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), pengelolaan aliran air bersih, dan penataan saluran air (drainase).

“Ada beberapa faktor dampak stunting ini. Selain masalah ekonomi juga masalah lingkungan. Oleh sebab itu kami (Pemkab,Red) melakukan intervensi anggaran untuk bantuan makanan dan gizi serta bantuan pembangunan infrastruktur di kawasan permukiman,” ujarnya. (and)