Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

KPK Endus Pengondisian BPK, Pj Bupati Sorong Kena OTT

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa)

RADARBEKASI.ID, SORONG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya. Pj Bupati Sorong pun dan sejumlah orang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK mengungkapkan OTT di Sorong, Papua Barat Daya terkait dengan pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya. KPK mengamankan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan empat orang lainnya.

 

“Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (13/11/2023).

 

BACA JUGA: KPK Belum Ungkap Identitas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Toilet Sultan

 

Ali mengatakan, tim penindakan KPK menangkap total lima orang dalam operasi senyap tersebut. Tiga orang di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, dua lainnya ialah pemeriksa BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat Daya.

 

“Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya,” ucap Ali.

 

Meski demikian, KPK belum memberi informasi perihal barang bukti yang ditemukan dalam OTT dimaksud.

 

BACA JUGA: Tempat Usaha Pijat Reflexy Tembus Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Kota Bekasi Ikut Digeledah Polisi

 

“Masih dilakukan pemeriksaan tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya,” tegas Ali.

 

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin