Berita Bekasi Nomor Satu

Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus

Polisi Amankan 12,7 Kg Sabu

TERTANGKAP : Polisi menghadirkan tersangka kasus penyelundupan narkoba jaringan international saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (22/11). Dari 4 tersangka polisi berhasil gagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 12,7 Kg sabu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Narkoba jenis sabu seberat 12,7 kilogram gagal beredar di Bekasi. Itu setelah Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap komplotan pengendar barang haram tersebut, baru-baru ini. Empat pelaku yang dibekuk merupakan sindikat pengedaran narkoba jaringan international.

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Dani Hamdani mengungkapkan, jajaran Satuan Reserse Narkoba-nya telah menangkap HU, FN, IW dan UF ditangkap di lokasi berbeda.

Mulanya, tim menangkap HU di Apartemen Urbano Bekasi dengan barang bukti 0,59 gram sabu, pada Senin (13/11/2023) pukul 21.45. Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan, dan kemudian berhasil menangkap FN di Apartemen East Park Cakung, Jakarta Timur dengan barang bukti 42 gram sabu pada Rabu 15 November 2023, pukul 09.30 WIB

“Penangkapan di salah satu apartemen di Jakarta Timur, dilanjutkan dengan penggeledahan dan penangkapan tersangka IW yang ada di Tangerang,” ungkap Dani

Di kediaman tersangka di Tangerang, kata Dani, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu.

Dari tiga tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial UF dengan barang bukti 99,61 gram di Desa Sungai Beliung Pontianak Kalimantan Barat pada Jumat 17 November 2023 pukul 10.00 WIB.

“Dari empat tersangka yang kita amankan, kita dapat melakukan penyitaan beberapa barang bukti diantaranya timbangan elektrik, kemudian handphone alat komunikasi yang digunakan oleh para tersangka, serta 12,7 kilogram sabu-sabu,” jelas dia.
Dani menjelaskan barang bukti yang didapat para pelaku tersebut berasal dari negara Malaysia, dan polisi masih memburu pelaku lainnya bernama Pak Cik alias Aloy, yang notabene warga negara Malaysia

“Ini jaringan internasional, barang bukti dari wilayah Malaysia dan ada selain 4 orang yang kita amankan ada 1 jadi DPO yaitu warga negara dari Malaysia,” ungkap dia.

Adapun modus yang digunakan para pelaku, barang bukti sabu dikemas dalam kemasan teh Cina berwarna hijau.

“Ini adalah teh cina yang digunakan bukan hanya di Bekasi, namun di beberapa lokasi sudah beberapa kali penyidik melakukan pengungkapan kasus atau penyitaan barang bukti narkotika dalam bentuk teh cina seperti ini,” ucapnya

Saat ini, keempat pelaku dikenakan hukuman pasal 114, 127 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman adalah 20 tahun sampai hukuman mati. (res)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin