Berita Bekasi Nomor Satu

Program Partnership OCA Ajak Pengusaha Kembangkan Bisnis Layanan Komunikasi

Wujud Upaya Telkom Optimalkan Peluang Bisnis Communications Platform as a Service (CPaaS)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pada awal abad ke-20, seorang tokoh bisnis Tionghowa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, mencatatkan namanya sebagai salah satu taipan terkaya di Hindia Belanda. Namanya adalah Oei Tiong Ham, yang memimpin perusahaan multinasional yang mencakup berbagai sektor bisnis, mulai dari perdagangan opium hingga dominasi industri gula.

Oei Tiong Ham, lahir sebagai putra kedua dari delapan bersaudara, mewarisi perusahaan dagang Kian Gwan dari ayahnya, Oei Tjie Sien. Awalnya, Kian Gwan fokus pada perdagangan, terutama opium. Namun, Oei Tiong Ham memiliki visi yang lebih besar.

Pada tahun 1893, Oei Tiong Ham mengambil alih kepemimpinan Kian Gwan dan mengubahnya menjadi Oei Tiong Ham Concern (OTHC). Perusahaan ini mengalami diversifikasi bisnis yang signifikan, mencakup kapuk, karet, gambir, tapioka, kopi, dan yang paling kontroversial, perdagangan opium.

Oei Tiong Ham tidak hanya pandai dalam perdagangan, tetapi juga dalam mengelola risiko bisnis. Pada periode 1890an hingga awal 1900an, OTHC membangun dominasi pasar opium, mengalahkan pesaing-pesaingnya dalam perang dagang.

Namun, strategi jangka panjang Oei adalah beralih dari perdagangan opium ke industri gula. Lalu, OTHC mengakuisisi pabrik-pabrik gula dan ladang tebu di Jawa Timur, menjadikan gula sebagai tulang punggung bisnisnya. Keuntungan melimpah dari industri gula inilah yang membawa Oei Tiong Ham menjadi orang terkaya di Hindia Belanda.

Pada tahun 1920. Oei Tiong Ham menghadapi tekanan pajak dan masalah hukum waris di Hindia Belanda, Oei Tiong Ham memutuskan untuk pindah ke Singapura. Di sana, ia membeli sejumlah properti yang mencakup seperempat wilayah Singapura pada masanya.

Kehidupan pribadinya yang mencakup delapan istri sah, 26 anak, dan 18 selir menjadi sorotan publik. Warisan kekayaannya yang besar pun dibagikan di antara para pewarisnya, tetapi nasib OTHC berubah pasca-kemerdekaan Indonesia.

Setelah kemerdekaan, seluruh aset OTHC disita dan dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1961, pengadilan Semarang menyatakan OTHC bersalah dalam kasus ekonomi, menyebabkan seluruh asetnya disita oleh negara. Jejak bisnis besar yang pernah dimiliki Oei Tiong Ham lenyap dalam sekejap.

Namun, warisan sejarahnya tetap ada. Nama Oei Tiong Ham dan jejak bisnisnya dari perdagangan opium hingga dominasi industri gula menjadi bagian dari sejarah perusahaan Tionghowa di Asia Tenggara. Meski kebesaran dan kepemilikan tanahnya di Singapura hilang, Oei Tiong Ham tetap diabadikan melalui Oei Tiong Ham Park, menjadi saksi bisu dari zaman keemasan perjalanan bisnisnya. (*Bps)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin