Berita Bekasi Nomor Satu

APK Melanggar Masih Bertebaran

Illustrasi : Pengendara motor melintas disamping alat peraga kampanye yang dipaku dipohon di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Selasa (28/11). Hari pertama masa kampanye masih banyak peserta pemilu yang tidak menaati aturan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tak ada yang spesial dari berlangsungnya masa kampanye Pemilu 2024 untuk Kota Bekasi. Selain kian rusaknya estetika kota oleh keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.

Pantauan Radar Bekasi, Selasa (28/11), tak sedikit APK masih menancap di pohon di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dikonfirmasi terkait hal ini,Koordinator Divisi Penanganan Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan pihaknya sudah mewanti-wanti agar peserta pemilu bisa menaati aturan.

“Kita sebetulnya sudah memberi imbauan kepada teman-teman peserta pemilu, agar dalam memasang APK memperhatikan nilai keindahan, estetika dan keragaman hayati,” kata Sodikin saat dihubungi, Selasa.

“Kami juga sudah sampaikan aturan-aturan mengenai peraturan pemasangan APK, seperti di jalan protokoler, di taman, di tempat pendidikan, di fasilitas pendidikan, di fasilitas pemerintah dan di pohon pun sebetulnya sudah kita sampaikan, tidak boleh dipaku,” jelas dia.

Kendati telah memberikan imbauan, lanjut Sodikin, pihaknya tak memungkiri bila masih banyak pelanggaran pemasangan APK yang terjadi di Kota Bekasi. Sodikin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan rapat bersama KPU dan Satpol PP untuk bagaimana mencari formula terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Sebelum masa kampanye itu kami sudah beberapa kali rapat, sebelum masa kampanye kita sudah melakukan penertiban APS yang menyerupai APK,” ucap dia.

“Mungkin nanti kita akan buat himbauan lagi, agar semua partai politik atau peserta pemilu calon anggota legislatif DPRD tingkat 1, tingkat 2 dan DPR RI, tidak melakukan pemasangan APK di pohon secara dipaku,” tambah dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bekasi Aldo Roberto mengatakan pihaknya akan menertibkan APK yang tidak sesuai perda di masa kampanye ini.

“Jadi memang larangan tempat tempat untuk memasang spanduk, dalam hal ini sudah masa kampanye, jadi APK dilarang di tempat tempat yang sudah ditentukan itu akan kita tertibkan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa.

Adapun kata dia, pemasangan APK yang tidak diperbolehkan seperti kantor pemerintah, sarana pendidikan, sarana ibadah dan fasilitas umum seperti taman, median jalan (trotoar), termasuk APK yang dipasang dipaku di pohon.

Dirinya mengatakan, sejauh ini petugas dilapangan menemukan banyak kendala terkait APK yang melanggar aturan Terkadang kata dia, pagi sudah ditertibkan malam dipasang lagi.

“Yang di pohon seringnya begitu, jadi kita main kucing-kucingan begitu siang kita copot, rata rata mereka masangnya malam, nah itu mereka pasang lagi,” beber dia. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin