Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh – Pengusaha Kawal Penetapan UMK

ILUSTRASI: Sejumlah buruh pulang kerja di kawasan industri MM2100 Cibitung Kabupaten Bekasi, belum lama ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Buruh mengawal rapat pengupahan dengan aksi demontrasi, sementara pengusaha menyiapkan langkah hukum jika gubernur menetapkan upah minimum tidak berdasarkan aturan pemerintah. Upah Minimum Kota (UMK) kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan diputuskan pekan ini oleh Gubernur, paling lambat 30 November besok.

Kemarin, ribuan buruh telah menggelar aksi demontrasi di depan gedung Sate, Bandung. Buruh dan pengusaha memang beda pandangan terkait dengan rumusan dan besaran kenaikan upah tahun 2024 mendatang.

Sedianya, upah minimum tahun 2024 dihitung berdasarkan rumus yang telah ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Hasilnya, kenaikan upah di Bekasi berkisar diangka 4 persen.

Sementara buruh mengusulkan angka kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 sampai 16 persen, hasil dari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di beberapa pasar. Angka ini disebut sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi untuk hidup layak.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhakamy mengatakan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 14,02 persen Riski berdasar. Pada rapat pengupahan beberapa waktu lalu, APINDO dan pemerintah menggunakan dasar PP 51 tahun 2023 sebagai satu-satunya pedoman untuk mengusulkan UMK tahun 2024.

Pihaknya berharap Pj Gubernur Jabar menerapkan UMK sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.

“Agar gubernur dalam menetapkan UMK itu ada dasar hukumnya, yaitu PP 51 tahun 2023 itu,” katanya, Selasa (28/11).

Jika UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar 14,02 persen sesuai dengan rekomendasi Pj Wali Kota Bekasi, APINDO menyebut pengurangan tenaga kerja hingga relokasi adalah pilihan logis pengusaha untuk mempertahankan bisnis. Beberapa pengusaha membandingkan UMK Kota Bekasi dengan Batang, selisih upah satu pekerja bisa mencapai Rp3,6 juta.

Dengan begitu, pilihan merelokasi usaha ke Batang bisa menghemat biaya produksi hingga Rp1 miliar per bulan untuk perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 300 orang.

Secara kelembagaan, APINDO akan mengajukan gugatan hukum jika UMK ditetapkan tidak sesuai dengan dasar hukum PP 51 tahun 2023.

“Secara kelembagaan, jika gubernur memutuskan UMK tidak berdasarkan peraturan pemerintah. Maka APINDO dari tingkat kabupaten atau kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional akan melakukan gugatan hukum terhadap semua gubernur yang tidak mematuhi aturan pemerintah itu,” tambahnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur pekerja, Khoirul Bakhri menyampaikan bahwa pekerja akan mengawal rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi ke Provinsi. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, tidak hanya melihat perhitungan upah dari sisi regulasi.

“Bisa dipastikan kami akan terus mengawal. Kami masa Jawa Barat khususnya Kota dan Kabupaten Bekasi akan mengawal proses rapat dewan pengupahan provinsi agar ada rekomendasi yang disampaikan ke Pj gubernur,” ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman yang lalu, pihaknya tidak khawatir dengan ancaman pengurangan tenaga kerja hingga perusahaan gulung tikar akibat kenaikan upah minimum.

Sejauh ini, pengurangan karyawan terjadi pada kondisi tertentu seperti bencana Covid-19. Relokasi perusahaan pun yang ia ketahui, dilatarbelakangi oleh habisnya kontrak perusahaan di Bekasi.

“Proses ini juga berjalan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada yang dikatakan perusahaan tutup atau PHK,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin