Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot-DPRD Siap Tinjau PSU Galaxy

ILUSTRASI: ASN beraktivitas di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi sebelum pandemi, beberapa waktu lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, pekan depan, berencana meninjau keberadaan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) di kawasan Grand Galaxy City. Uji petik ini merupakan salah satu langkah yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat usai rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah pihak.

Rapat kerja kemarin dilaksanakan bersama dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Lurah, Camat, beberapa pengurus RW, dan Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City. Sedianya, rapat juga dihadiri oleh pengembang Grand Galaxy, namun dalam rapat tersebut pengembang tidak hadir.

Perkumpulan warga ruko maupun pengurus RW meminta pihak pengembang segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Bekasi. Pasalnya, selama ini mereka dibebani Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan nilai cukup mahal, warga di beberapa RW pun harus menanggung biaya Penerangan Jalan Umum (PJU).

Ketua 1 Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Hadi Ardiansyah Nasution mengatakan bahwa mereka mengadukan hal ini kepada DPRD Kota Bekasi lantaran pengelolaan kawasan ruko oleh pengembang dinilai tidak transparan dsn tidak maksimal. Sehingga, salah satu solusinya adalah dengan cara pengembang menyerahkan PSUnya kepada Pemkot Bekasi.

“Karena kami pikir sudah mulai nggak beres lah gitu pengelolaannya, sehingga menjadi satu tujuan yang sama (dengan pengurus RW). Yasudah kalau gitu kita minta dilepaskan saja,” katanya.

Sampai dengan awal tahun 2022, pemilik atau penyewa ruko membayar IPL sebesar Rp750 ribu, sebelum akhirnya naik menjadi Rp1 juta pada April 2022. Kenaikan IPL ini ditolak oleh warga ruko sehingga mereka tidak membayar IPL hingga satu tahun.

Saat ini, IPL yang harus dibayarkan setiap bulan oleh warga ruko Rp850 ribu. Meskipun turun, warga tetap menolak lantaran pengelolaan kawasan ruko yang dinilai tidak maksimal.

“Pukul raya sejuta semua, lama-lama kita keberatan karena bukan meningkatkan kualitas dengan membayar mahal. Tapi malah nggak ada perbedaan, justru banyak helm hilang, motor hilang, dan Security nya juga makin lama berkurang,” tambahnya.

Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Bekasi, E Koswara menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan tuntutan yang disampaikan oleh warga. Pengembang sudah menyelesaikan lebih dari 50 persen pembangunan, sehingga sudah memenuhi syarat untuk menyerahkan PSU.

Dengan begitu, pemeliharaan PSU bisa dilakukan oleh pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat PSU sudah diserahkan kepada Pemkot. Secara keseluruhan, baru 20 persen PSU yang diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot, meliputi kawasan Galaxy dan Grand Galaxy City.

“Jadi dalam hal ini kami mendorong pihak Galaxy untuk kooperatif melakukan kewajibannya dalam hal serah terima PSU perumahan Galaxy dan Grand Galaxy City, itu yang diharapkan atau menjadi keinginan warga,” ungkapnya.

Terkait dengan pengelolaan PSU oleh warga jika sudah diserahkan kepada Pemkot, ada mekanisme tersendiri yang harus ditempuh. Ia juga menyayangkan pihak pengembang tidak hadir dalam rapat kemarin.

Rencananya awal pekan depan akan dilakukan uji fisik di lapangan.

“Senin depan kita akan lakukan uji fisik di lapangan, sidak anggota dewan ke lapangan untuk memastikan keberadaan PSU dan kemudian bagaimana sikap dari pihak developer terkait dengan warga,” tambahnya.

Penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah telah diatur oleh mulai dari Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi. Dalam rapat kemarin diketahui 95 persen pembangunan di kawasan Grand Galaxy sudah rampung.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan itu, uji petik karena ini sudah melecehkan pemerintah,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

Sekedar diketahui, dasar hukum penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah ini tertuang dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009, Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2011, dan Permen Perumahan Rakyat nomor 11 tahun 2008. Sementara dalam Perda Kota Bekasi, tertuang dalam Perda nomor 5 tahun 2021.

Pengembang yang tidak menunaikan kewajibannya dapat dikenakan sanksi ketentuan perundang-undangan berupa denda maupun pidana. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin