Berita Bekasi Nomor Satu

Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Lahan Kantor Desa Setiamekar Kewenangan BPN Provinsi Jawa Barat

SENGKETA: Kantor Desa Setiamekar Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus sengketa lahan Kantor Desa Setiamekar Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tak kunjung selesai. Pasalnya, lahan seluas 2.375 meter persegi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimenangkan oleh ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada  2016 tersebut tak kunjung dieksekusi.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Yoga Gumilar, mengatakan, pihak berperkara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Setiamekar sudah mengajukan banding ke tingkat Mahkamah Agung RI namun putusan kasasinya ditolak.

“4 April 2017 Mahkamah Agung dalam perkara nomor 137 kasasi/tun/2017 menguatkan kembali putusan PTUN Bandung artinya BPN Kabupaten Bekasi harus mematuhi putusan tersebut,” kata Yoga, Senin (4/12).

Yoga menjelaskan, sengketa lahan tersebut bermula karena adanya surat keputusan hak pakai Nomor.25/setiamekar yang diterbitkan dari BPN Kabupaten Bekasi kepada Kantor Desa Setiamekar pada 23 September 2014.

“Karena adanya surat keputusan tersebut ahli waris dari almarhum Ibih bin Sirih itu melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Bandung dengan menarik pihak BPN Kabupaten Bekasi selaku tergugat 1 dan Pemerintah Kabupaten Bekasi Cq. Desa Setia Mekar selaku tergugat intervensi,” kata Yoga.

Lalu, kata Yoga, pada 2 Mei 2016 PTUN Bandung telah memeriksa dan memenangkan ahli waris dengan amar putusanya Nomor 173/G/2015/PTUN-BDG.

“Pada intinya adalah mengabulkan gugatan penggugat lalu yang kedua menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa sertifikat hak pakai No 25/Setiamekar yang diterbitkan 23 september 2014 lalu yang ketiga mewajibkan BPN mencabut sertifikat hak pakai tersebut yang diterbitkan 23 September 2014,” jelas Yoga.

Tidak sampai di situ, bahkan 27 September 2016 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta pun memeriksa dan memutus kembali perkara tersebut di mana hasilnya, sambung Yoga, menguatkan putusan PTUN Bandung.

Lanjut Yoga, pada 31 Oktober 2017, PTUN Bandung mengeluarkan penetapan eksekusi dengan Nomor 173/PEN.EKS/2015/PTUN-BDG, yang pada intinya memerintahkan kepada tergugat agar melaksanakan putusan PTUN Bandung.

“Namun faktanya setelah adanya eksekusi dari PTUN Bandung, Kantor BPN Kabupaten Bekasi selaku tergugat itu tidak pernah hadir dipanggil oleh PTUN Bandung, intinya penetapan tersebut BPN harus membatalkan sertifikat,” terang dia.

“Kita selaku kuasa dari ahli waris bingung kenapa BPN dengan sampai hari ini belum juga membatalkan atau menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Bahkan pihaknya, pada 23 Januari 2023  mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bekasi terkait permohonan tindak lanjut hasil putusan tingkat kasasi dan penetapan eksekusi 9 Januari 2023.

Lalu, pada 26 September 2023 lalu, pihaknya diundang untuk melakukan gelar kasus di Kantor BPN Kabupaten Bekasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi serta Kepala Desa Setiamekar.

“Mereka ditanya oleh pihak BPN, terkait dengan status tanah, tanah tersebut tidak termaksud dalam aset desa dan kepala desa mengatakan bahwa aset tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanah tersebut milik ahli waris Ibih Bin Sirih,” ucap Yoga.

“Sehingga dengan demikian seharusnya setelah adanya gelar perkara tersebut seharusnya kantor BPN Kabupaten Bekasi maupun kanwil BPN Jawa Barat membatalkan sertifikat hak pakai tersebut, hak pakai Nomor 25/Setiamekar,” sambungnya.

Sejauh ini, lanjut Yoga, ahli waris memaklumi jika lahannya masih dipergunakan untuk Kantor Desa Setiamekar, namun pihaknya juga tidak ingin berlarut larut agar BPN segera membatalkan surat keputusan nomor 25/Setiamekar sehingga lahan tersebut bisa segera dieksekusi.

“Memang sedari awal ahli waris ini selalu legowo, artinya dia bisa saja eksekusi lahan kantor desa tersebut, tapi kan sedari awal ahli waris yasudah, kalaupun kantor desa tersebut masih ingin digunakan kita minta ganti rugi aja dari Pemerintah Kabupaten Bekasi,” bebernya

Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak dapat membayar ganti rugi apabila BPN sendiri selaku pihak berperkara di PTUN belum mematuhi putusan dari Mahkamah Agung.

“Kalau misalkan sudah dibatalkan SK tersebut insya allah Pemda bisa mengganti rugi,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa  BPN Kabupaten Bekasi, Dwi Rinto, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Barat.

“Itu posisi ada permohonan pembatalan sertifikat hak pakai atas nama Pemda, ini kan sudah kita sampaikan di Kanwil, kemudian Kanwil sudah pengecekan lokasi dan sudah penelitian juga datanya,” kata Dwi saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (5/12).

Sebelumnya, kata Dwi mengira di kawasan tersebut ada sebagian bangunan milik TNI ternyata setelah di cek ulang tidak masuk dalam sertifikat hak pakai yang digugat ahli waris.

“Bangunan di sebelahnya yang seolah olah bangunan punya TNI gitu, nah sudah terinformasi bahwa itu tidak termaksud dalam sertifikat hak pakai, sudah kita sampaikan dan intinya ibarat kata tinggal nunggu hasil dari koordinasi Pemda,” ujarnya.

“Nah kita kemarin sudah komunikasi ke bagian aset ternyata kami salah dinasnya, nah ternyata aset desa ternyata itu ada di Pemdes, nah kemarin kita baru komunikasi yang dalam intinya mau seperti apa karena ada permohonan dan sudah kita sampaikan ke Kanwil, kita tinggal menunggu keputusan dari Kanwil sesuai kewenangan untuk pembatalan,” jelasnya.

Lanjut Dwi, sejauh ini sudah tidak kendala untuk proses pencabutan hak pakai dari BPN. Hanya saja tinggal menunggu kewenangan dari Kanwil BPN Jawa Barat.

“Untuk saat ini di kami sudah disampaikan sesuai dengan kewenangan di Kanwil. Nanti kalau ada kekurangan pasti ada pemberitahuan lagi dari Kanwil,” bebernya.

Ia menjelaskan bahwa proses pembatasan sertifikat hak pakai diatur melalui mekanisme di Kanwil BPN Jawa Barat.

“Proses pembatalan sertifikat hak pakai itu kan mekanisme yang harus ditempuh, tapi kewenangan sebetulnya ada di Provinsi. Jadi kita menunggu hasilnya dari Provinsi,” tutupnya. (rez/pms)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin