RADARBEKASI.ID, BEKASI – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Bekasi bakal mempunyai hak pilih di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sedang mendata kategori ODGJ yang dapat mencoblos di bilik suara.
Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi Faris Ismu Amir mengungkapkan, ODGJ di Kota Bekasi berasal dari dua yayasan, yaitu Zamrud dan Galuh.
“Banyaknya berapa jumlah mereka, saya belum tahu, karena saya belum dapat data yang dinyatakan sembuh. Jadi mereka kirim data ke kita dengan dinyatakan sembuh. Baru kita berikan hak pilihnya,” ungkap Fais sapaan akrabnya, Rabu (26/12/2023).
BACA JUGA: Pasien ODGJ Akibat Judi Daring Melonjak
Bagi KPU Kota Bekasi, imbuh Fais, pihaknya menyebut mereka sebagai penyandang disabilitas mental, jadi mereka disabilitas, sakit. Dan pengecualian ada yang dinyatakan sembuh atau tidaknya tergantung dari pihak tertentu yang menyatakan dengan beberapa kategori, karena dia sakit dan pernah sembuh itu yang meragukan.
“Kita sebagai penyelenggara sebatas melindungi hak pilih orang yang memang sudah memenuhi syarat,” ucapnya.
Namun, menurut dia, jumlahnya belum ada sinkronisasi secara verifikasi, seperti KTP yang dicek masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau bukan.
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Digugat
“Kan ada beberapa pihak keluarga yang katakanlah keluarganya pernah sakit, mungkin dirawat di Grogol dan kita sulit untuk mendeteksinya, yang jelas yang terpantau aja oleh kita. Perkiraan awal awal Januari lah baru kita realisasikan,” tukasnya.
Diketahui, sebanyak 32 ribu jiwa ODGJ di Jawa Barat bakal mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024. (pay)