Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

KPU Kota Bekasi Digugat

Buntut Penetapan Hasil DCT

Kantor KPU Kota Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tidak puas dengan hasil penetapan Daftar Calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi akan menggugat KPU Kota Bekasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Senin (6/11).

Ya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan 822 nama masuk dalam DCT, termaktub dalam pengumuman nomor 036/PL.01.4-PU/3275/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Bekasi Dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Daftar Caleg yang akan dipilih oleh masyarakat Kota Bekasi nanti terdiri dari 540 laki-laki dan 282 perempuan. Keterwakilan perempuan hasil rekapitulasi DCT sudah memenuhi persyaratan 30 persen.

Namun, dalam data DCT yang telah ditetapkan, tidak ada nama Pedro Purnama Kalangi. Diketahui, Pedro sebelumnya diajukan oleh PSI menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bekasi.

“Langkahnya (menggugat KPU) InsyaAllah Senin saya akan ajukan gugatan ke Bawaslu Kota Bekasi,” kata Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, Minggu (5/11).

Tanti tidak membeberkan apa faktor salah satu Bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, ia memastikan semua alasan ketidakpuasan DPD PSI Kota Bekasi sudah tertuang dalam berkas gugatan yang akan diajukan hari ini,

Dengan begitu, jumlah Caleg DPRD Kota Bekasi dari PSI berkurang satu nama, menjadi 49 Caleg.
“Ia berkurang satu (jumlah Caleg),” tambahnya.

Selain Pedro, ada satu nama lain yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Total ada lima Bacaleg yang namanya tidak masuk dalam DCT, tiga lainnya lantaran tidak lagi diusulkan atau ditarik oleh Parpolnya masing-masing.

Diketahui, Pedro Purnama Kalangi merupakan salah satu mantan Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018-2023. Bakal calon yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

Menanggapi potensi adanya ketidakpuasan terhadap keputusan KPU ini Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin mengatakan bahwa pengajuan sengketa proses merupakan hak dari setiap bakal calon atau Parpol peserta Pemilu.

“Jadi memang peserta atau Bacaleg yang tidak lolos dalam penetapan DCT ini memang berhak melakukan gugatan,” katanya.

Sebelum DCT ditetapkan pada Jumat (3/11) kemarin, ia memastikan nama-nama yang masuk di dalam DCT telah memenuhi syarat sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023.

Terkait dengan gugatan yang akan diajukan oleh Parpol maupun Bacaleg, Edwin menyampaikan bahwa KPU akan mentaati proses yang akan berjalan.

“Kalau di kita KPU siap saja, mengikuti proses kalau memang ada gugatan. Karena karena memang itu menjadi hak yang bersangkutan atau partai politik yang bersangkutan,” tambahnya.

Sementara itu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus mengatakan bahwa Bawaslu membuka posko pengaduan di kantor Bawaslu mulai awal pekan ini. Ia menegaskan bahwa Bawaslu siap menerima gugatan yang masuk dari bakal calon, partai politik, maupun masyarakat.

“Selama gugatan itu memang mereka lampirkan bukti-bukti formil dan materil, pasti kita terima,” ungkapnya.

Penetapan DCT anggota legislatif sudah keputusan final. Bakal calon, partai politik, dan masyarakat masih memiliki waktu tiga hari kedepan untuk menyanggah keputusan KPU.

Setelah terdaftar dan hasil pleno diputuskan gugatan yang masuk diregistrasi, Bawaslu akan memanggil pelapor dan terlapor dalam proses mediasi. Jika tidak membuahkan hasil, dilanjutkan ke proses ajudikasi, secara norma hukum bersifat final dan mengikat.

Namun, jika proses ajudikasi pun tidak membuahkan hasil, gugatan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasil pengawasan terhadap proses penetapan DCT beberapa waktu lalu, Jhonny menyebut tidak ada catatan mulai dari isu calon berstatus mantan terpidana, hingga status pekerjaan yang harus mengundurkan diri, hingga keterwakilan perempuan 30 persen yang disebut telah tercukupi.

“Tidak ada di Kota Bekasi tiga-tiganya. (Keterwakilan perempuan) Tercukupi, Clear and Clean,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin