Berita Bekasi Nomor Satu

Putusan Bawaslu Kota Bekasi Dituding Masuk Angin, Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Kota Bekasi saat menyamoaikan putusan akhir terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, Senin (22/1/2024). Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyatakan perkara itu tidak terbukti, dituding publik sebagai putusan masuk angin.

Sejumlah publik di Kota Bekasi mendorong agar putusan Bawaslu Kota Bekasi tersebut dievaluasi karena terindikasi masuk angin.

Ketua LSM TRINUSA Kota Bekasi, Maksum Alfarizi menyatakan, Bawaslu terkesan masuk angin. Menurutnya sudah jelas ini kasus viral danhampir semua pejabat Pemkot Bekasi memamerkan jersey nomor punggung 2 yang diduga sebagai afiliasi kepada paslon tertentu di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Anti Klimaks, Begini Putusan Akhir Bawaslu Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Yang mana nomor tersebut sebagai nomor pasangan salah satu calon presiden. Sifatnya nasional,” ungkap Mandor Baya sapaan akrabnya kepada awak media, Senin (22/1/2024).

Karena itu, imbuh dia, pihaknya menganggap Bawaslu telah masuk angin. Sebab, panitia dan koordinator terstruktur di acara yang diselenggarakan. Jika tidak ada himbauan pasti tidak akan memamerkan jersey nomor tersebut.

“Pasti ada unsur kesengajaan, saya akan melanjutkan kasus ini ke Provinsi Jawa Barat dan ke pusat,” ucapnya.

BACA JUGA: Begini Keterangan Saksi Ahli Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kota Bekasi: Sebentar Lagi Selesai

“Kita akan minta kasus tersebut dikaji ulang, apakah ini benar murni tidak adanya pelanggaran. Ketika memang ada, maka Bawaslu Kota Bekasi layak untuk dievaluasi,” tandasnya. (pay)