RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi Sektor (Polsek) Bantargebang menangkap pelaku pengganjal ATM BRI di Jalan Perum Taman Bumyagara, Mustikajaya, Kota Bekasi. Ini tampang pelakunya.
Penangkapan pelaku berawal saat tim Buser melakukan observasi untuk antisipasi kejahatan jalanan, di ATM BRI, Jalan Perum Bumyagara, No. 1A, RT001 RW 022, Mustikajaya, Kamis (11/1/2024).
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti menyampaikan, awalnya ketika anggota buser sedang melakukan observasi di kewilayahan untuk antisipasi kejahatan jalanan.
BACA JUGA: Asik Nongkrong, Dua Pelaku Curanmor di Babelan Dibekuk
Mendengar dan melihat seorang laki-laki yang kabur dari dalam ruang ATM Center setelah diteriaki maling, anggota buser yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sehingga pelaku tersebut langsung diamankan. Dan ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang dari dalam mesin ATM BRI yang dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi penarikan uang Rp 50.000.
“Setelah uang tersebut keluar, secara bersamaan pelaku langsung mengganjal dengan memasukan besi pelat yang sudah dimodifikasi. Kemudian pelaku melakukan transaksi kembali dengan melakukan penarikan uang sebesar Rp. 1.250.000,” kata Ririn sapaan akrabnya, kepada awak media, Senin (29/1/2024).
BACA JUGA: Waspada! Pelaku Curanmor Berdandan Badut di Kota Bekasi
Setelah mesin ATM mengeluarkan uang dan masuk ke dalam besi pelat yang sudah dimodifikasi, lanjut Kapolsek Ririn, dilayar monitor tertulis “mesin ini tidak bisa mengeluarkan uang dan saldo anda tidak terdebit” dan mesin ATM menjadi eror dan secara otomatis kartu ATM akan keluar dengan sendirinya.
Kemudian, pelaku langsung mengeluarkan besi pelat yang sudah berisi uang dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng hingga rusak.
“Perbuatan tersebut dilakukan yang ke-3 kalinya di lokasi yang sama. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bantargebang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial HS (40) dengan barang bukti uang tunai Rp 1,2 juta, sepeda motor tersangka, obeng, plat besok dan kartu ATM yang digunakan.
“Atas kejadian itu pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara,” tukasnya. (pay)











