Berita Bekasi Nomor Satu

Asik Nongkrong, Dua Pelaku Curanmor di Babelan Dibekuk

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Babelan membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (19) dan OS (22). Keduanya ditangkap saat tengah asik nongkrong di Kampung Piket Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jumat (19/1).

Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijo Susilo, mengatakan penangkapan kedua pelaku curanmor ini merupakan hasil penyelidikan atas kasus curanmor yang terjadi di parkiran rental Playstation Kampung Muara Desa Muarabakti Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Kamis (18/1).

“Setelah menerima laporan dari korban dan saksi, Unit Reskrim Polsek Babelan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hanya butuh waktu 1×24 jam, unit reskrim Polsek Babelan berhasil membekuk dua terduga pelaku yang sedang asik nongkrong di bengkel yang berada di Kampung Piket Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi,” kata Didik, Senin (22/1).

BACA JUGA: Polsek Babelan Ringkus Pelaku Curanmor

Kedua pelaku itu dibekuk tanpa perlawanan. Petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga unit sepeda motor, mata kunci, dan kunci letter Y. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku itu hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk menggondol sepeda motor.

“Dari hasil interogasi dan penggeledahan, pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya serta berhasil mengamankan satu buah kunci leter Y, mata kunci, dua buah sepeda motor hasil curian dan satu buah motor yang digunakan pelalu saat beraksi,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku itu telah diamankan di Kantor Polsek Babelan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum dilakukan proses hukum. Unit Reskrim Polsek Babelan mengimbau, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polsek Babelan dengan membawa surat-surat kepemilikan sepeda motor. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin