RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengoreksi keputusan Bawaslu Kota Bekasi, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang pamer foto bersama menunjukkan jersey nomor 2 di Stadion Patriot Candrabhaga pada akhir Desember 2023 lalu.
Koreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi oleh Bawaslu Jabar itu beredar viral, Selasa (6/2/2024). Dalam surat berkop Bawaslu tentang surat pemberitahuan status koreksi dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024 itu ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam.
Dalam surat itu, Bawaslu Provinsi Jabar telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
BACA JUGA: Anti Klimaks, Begini Putusan Akhir Bawaslu Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Jabar, yaitu mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024. Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan
kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kordiv Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Provinsi Jabar, Herminus Koto membenarkan surat Bawaslu Jabar yang mengoreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi itu.
Herminus mengatakan, terkait koreksi putusan itu ada mekanismenya, jadi pelapor meminta koreksi setingkat di atasnya yaitu Bawaslu Provinsi Jabar atas putusan Bawaslu Kota Bekasi dalam.perkara yang melibatkan Pj Wali Kota Bekasi dan sejumlah camat di akhir tahun 2023 itu.
“Sehingga kita koreksi, terkait pidananya itu, unsurnya belum terpenuhi. Itu sudah benar Bawaslu Kota Bekasi, tapi terkait dengan pelanggaran ASN-nya itu dinilai terbukti,” kata Hermanus, Selasa (6/2/2024).
Karena itu, lanjut Hetmanus, pihaknya akan meneruskan kasus dugaan pelangaran netralitas ASN di Pemkot Bekasi ke Komite Aparatur Sip Negara (KASN).dan ke Mendagri untuk mereka mengambil keputusannya. Karena melanggar undang-undang lainnya peraturan Menpan-RB yaitu SK Kebersamaan.
“Kita kaji dan masuk itu semua. Kan ada dua, pidana dan pelanggaran ASN-nya dengan undang-undang lain. Ada dua klaster yang terkena, saya tidak bisa menyebutkan siapa namanya akan tetapi kita akan menjatuhkan sanksi hukuman disipilin berat dan sedang kepada beberapa orang ASN saat pamer jersey nomor punggung 2,” tukasnya. (pay)