Berita Bekasi Nomor Satu

Proses Hukum Suami Pidanakan Istri di Cikarang Diduga Ada Intervensi

SIDANG: Suasana sidang perkara seorang suami berinisial AM (85) yang memenjarakan istrinya GY (44) di PN Cikarang, Rabu (7/2). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang suami berinisial AM (85) memidanakan istrinya GY (44) dengan tuduhan penipuan serta penggelapan berupa uang dan barang senilai Rp1 miliar selama kehidupan rumah tangga. Proses hukum perkara ini disebut oleh penasehat hukum terdakwa diduga ada intervensi sehingga bisa sampai ke meja hijau.

Pada Rabu, (7/2) perkara tersebut telah masuk dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (7/2).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhadi Putra Wijaya, Hakim Anggota Khalid Soroinda, dan Hakim Anggota Vita Deliana, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rizky Putradinata, penasehat hukum terdakwa, Muhammad Anwar, menyatakan bahwa ketidaksetujuan terhadap dakwaan tersebut. Ia menegaskan, peristiwa hukum terjadi saat keduanya masih dalam perkawinan.

“Kok bisa orang yang masih terikat dalam perkawinan dilaporkan atas dakwaan penipuan dan penggelapan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan,” ujar Anwar di ruang sidang Candra.

Ia menilai dakwaan tidak berdasar dan menyoroti Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menetapkan harta bersama. Anwar menekankan bahwa dakwaan JPU terdapat delik aduan absolut yang hanya dapat dituntut atas pengaduan dari pemilik barang.

“Ini kan kompetensi absolut. Mana mungkin suatu perkara A-quo bisa dipidana sementara perdatanya sendiri belum selesai karena objeknya adalah harta bersama. Mestinya selesaikan dulu itu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan BAP, laporan berasal dari seseorang berinisial NR, bukan korban langsung terkait pelanggaran pasal 367 ayat (2) yang menjadi delik aduan absolut. Ia mempertanyakan kemungkinan dilanjutkan proses hukumnya tanpa pengaduan langsung dari korban. Anwar menduga adanya intervensi pihak lain dalam membawa kasus ini ke pengadilan.

“Kami menduga ada intervensi-intervensi pihak lain yang memaksa perkara ini sampai masuk ke pengadilan, dipaksakan untuk disidangkan,” katanya.

Sementara itu, Kakak Ipar terdakwa, Enan Syamansah, menyebut bahwa AM merupakan pria yang zalim. Ini merujuk pada tuduhan terhadap GY yang setelah berumah tangga selama kurang lebih 24 tahun dan memiliki tiga anak, tidak terbukti selingkuh dengan pria lain.

Lalu, GY kemudian dijebloskan ke penjara dengan tuduhan melakukan penipuan, penggelapan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan.

Dalam pandangannya, sebagai suami jika istri melenceng dari koridor rumah tangga menandakan adanya kelemahan suami. Ia menekankan bahwa kesalahan suami tidak mutlak menjadi kesalahan istri. Intropeksi perlu dilakukan untuk memahami kesalahan suami dan tidak langsung menyalahkan istri secara penuh.

“Intropeksi kesalahan suami artinya kesalahan-kesalahan ini jangan langsung ditujukan 100 persen ke istri,” ujarnya.

Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar S Nasution, menyampaikan bahwa sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 13 Februari 2024.

Agenda sidang tersebut adalah tanggapan JPU terhadap keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. GY dan terdakwa kedua, MH, akan dihadirkan dalam sidang tersebut. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin