Berita Bekasi Nomor Satu

Aliansi Mahasiswa Pemuda Tambun Tuntut Keterbukaan Informasi Formulir C1

TUNTUT KETERBUKAAN C1: Sejumlah mahasiswa aksi di gudang pengumpulan kotak suara di Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (19/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Tambun menggelar aksi di gudang pengumpulan kotak suara di Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Senin (19/2).

Dalam aksinya, mereka menuntut keterbukaan informasi formulir C1-plano dan meminta penjelasan kepada pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas tertundanya proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang tak kunjung dilaksanakan.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Tambun, Wawan Hermawan, menyatakan bahwa logistik telah terkumpul di gudang yang ditetapkan sebagai lokasi rekapitulasi sejak Jumat lalu. Meski demikian, hingga Senin (19/2), proses perhitungan suara belum dilaksanakan.

“Logistik sudah terkumpul semua, seharusnya dengan secepatnya masyarakat tahu suara kita dibawa ke mana. Makanya kami sebagai masyarakat perlu mengawal demokrasi dengan jujur dan adil,” kata Wawan di sela aksi.

Tertundanya proses rekapitulasi dan ketidaktransparan PPK, menurutnya, melanggar undang-undang dalam proses demokrasi ini. Wawan berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berkas hasil perhitungan suara Pemilu 2024 secara keseluruhan atau formulir C1-plano.

BACA JUGA: 3 TPS di Bekasi Timur Bakal Pemungutan Suara Ulang, Catat Ini Jadwalnya

“Terkait C1 itu sesuai peraturan undang-undang bahwa masyarakat berhak mengetahui dengan amanat UUD 1945, UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, UU nomor 12 tahun 2005 dan UU nomor 14 tahun 2008,” tambahnya.

Keterlambatan proses perhitungan surat suara tingkat kecamatan dan ketidaktransparan PPK, menurutnya, menimbulkan kecurigaan dan keraguan di mata masyarakat. Ia menganggap bahwa senggang waktu selama empat hari terlalu lama bagi pihak penyelenggara untuk menentukan proses rekapitulasi.

“Kecurigaan kami karena logistik sudah terkumpul dari Sabtu, ini sudah hari Senin ada spare waktu empat hari dan yang kami duga di sini ada ruang-ruang kecurangan selama empat hari tersebut. Tadi kita sempet ditemukan PPK ternyata ada yang tidak dihardikan bidang hukum PPKnya,” ujar Wawan.

BACA JUGA: Pemilu 2024 di Bekasi

Sementara itu, Ketua PPK Tambun Selatan, Nova Prayoga, menjelaskan bahwa keterlambatan proses rekapitulasi tingkat kecamatan ini disebabkan oleh instruksi KPU Kabupaten Bekasi. Dia menyatakan bahwa proses pengumpulan surat suara dari TPS-TPS di Tambun Selatan sudah selesai dilaksanakan hingga Jumat (16/2).

“Sabtu kami ada rakor untuk memutuskan kapan dimulai pleno, karena kami mengikuti instruksi diatas (KPU). Setelah rakor diambil kesimpulan ada yang senin ada yang selasa. Cuma ada instruksi untuk sinkorinsasi data dulu itu dimulainya hari selasa,” tutur Nova.

Untuk keterbukaan dokumen C1, Nova mengklaim hanya beberapa saksi yang berhak mengetahui hasil perhitungan suara tersebut.

“Yang berhak saksi partai poitik di TPS, pengawas TPS dan PPS,” tandasnya. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin