RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi diberikan sanksi administrasi kepegawaian. Punishment diberikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan bahwa pemberian sanksi bertujuan memberikan efek jera kepada pegawai sesuai dengan ketentuan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disiplin PNS mencakup kewajiban untuk taat pada peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan; ketidakpatuhan dapat berujung pada hukuman.
“Sudah diberikan sanksi administrasi kepegawaian terhadap yang bersangkutan (pegawai),” ujar Donny kepada Radar Bekasi, Minggu (25/2).
Doni menegaskan, pihaknya telah mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK.
”Sudah dikembalikan pada 2023 sebesar nilai dalam hasil audit BPK,” kata Donny tanpa menyebutkan total hasil temuan yang dikembalikan.
BACA JUGA: Tindaklanjut Pemkab Bekasi Soal Temuan BPK Dianggap Belum Cukup
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, diketahui bahwa pemilihan penyedia tidak melalui tender, melainkan dengan penunjukan langsung kepada PT TPW. Pegawai terkait mengklarifikasi bahwa penunjukan langsung PT TPW didasarkan pada survei ketersediaan stok/persediaan, yang melibatkan tiga perusahaan: PT TPW, GE, dan PT PJU.
Survei dilakukan oleh Kepala UPTD PSA TPA Burangkeng sebagai Ketua Koordinator, dengan hasilnya disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk digunakan sebagai dokumen penunjukan.
PPK selanjutnya menjelaskan bahwa dokumen survei tersebut tidak mencantumkan kewajaran harga, karena harga dalam perjanjian merujuk pada HET yang diterbitkan oleh Pertamina Patra Niaga. Dalam dokumen pemilihan, juga tidak dicantumkan kewajaran harga pengadaan, dan PPK tidak melakukan negosiasi harga saat proses penunjukan PT TPW.
Dengan pemberian sanksi itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyoroti temuan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menjadi perhatian. Ani menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas lembaga, terutama dalam konteks kepegawaian.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Siap Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Terkait LHP Kinerja dan Kepatuhan
Dia menuturkan bahwa pertanggungjawaban di lingkungan pemerintahan mencakup cara mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan daerah secara administratif dan pembuktian.
“Dalam konteks kepegawaian hal ini perlu dipahami. Sebab pertanggungjawaban di lingkungan pemerintahan adalah bagaimana bisa mempertanggungjawabkan atas penggunaan keuangan daerah secara administrasi serta pembuktian,” ujarnya.
Oleh karena itu, hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi birokrat dalam menjalankan birokrasi.
“Hal ini bisa menjadi perhatian kepada seorang birokrat dalam menjalankan birokrasi organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.(and)