RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) di Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari menyebut alasan dilarang kegiatan tersebut bertujuan sebagai cipta kondisi dalam kekhidmatan Bulan Ramadan dari mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.
“Kalau dari Polda Metro Jaya sudah ada pelarangan. Kita biasanya menyesuaikan,” ucap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari, Selasa (12/3/2024).
BACA JUGA: Makin Marak, Tawuran di Kota Bekasi Jelang Ramadan, Polisi Bilang Begini
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah melarang masyarakat selama Bulan Ramadan tidak melaksanakan kegiatan SOTR demi menjaga kenyamanan dan kelancaran ibadah puasa.
Diketahui, Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan awal Ramadan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan rutin melakukan giat patroli kamtibmas selama Bulan Ramadan.
BACA JUGA: Disdik Larang Siswa SOTR Selama Ramadan
Seperti di Ramadan pada tahun sebelumnya, termasuk penegakan maklumat bulan Ramadan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menyatakan, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akan menyisir seluruh wilayah yang dianggap menjadi beberapa wilayah rawan gangguan Kamtibmas.
Adapun beberapa gangguan Kamtibmas yang dikhawatirkan meliputi tawuran, curas maupun pencurian sepeda motor.
BACA JUGA: Razia SOTR, Polisi Temukan Knalpot Bising
“Beberapa wilayah rawan sudah kami petakan seperti di beberapa tempat, yakni Bekasi Selatan, Bekasi Timur dan Bantargebang. Karena tahun lalu, muncul gangguan Kamtibmas remaja yang melakukan SOTR dan itu kita antisipasi Ramadan di tahun ini,” tandasnya. (pay)