RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tanpa terlapor, diam-diam Bawaslu Kota Bekasi mulai menggelar sidang perkara dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur.
Sidang perdana perkara dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur itu, berlangsung tanpa dihadiri terlapor, Jumat (15/3/2024).
Akan tetapi, sidang atas dugaan penggelembungan suara dan
agenda pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor itu, molor dari jadwal karena terlapornya tidak hadir di sidang.
BACA JUGA: Pelapor Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Dicecar 17 Pertanyaan Bawaslu Kota Bekasi
Sesuai jadwal, sidang seharusnya dimulai pukul 14.00 siang, akan tetapi pelaksanaannya sidang baru dibuka pukul 14.45.
Selain itu, karena tidak ada terlapor Bawaslu memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilaksanakan kembali Senin (18/3/2024) pekan depan.
Dalam sidang perdana itu, hanya dihadiri pelapor, Supriadi dan dua kawannya. Keduanya sudah tiba lebih awal. Namun, pihak Bawaslu Kota Bekasi terlihat belum menyiapkan tempat sidang.
BACA JUGA: PPK Bekasi Timur Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi, Dugaan Penggelembungan Suara Caleg
Begitu juga dengan terlapor yang tidak ada saat persidangan. Sehingga sidang pembacaan pelaporan dan jawaban terlapor diskor.
“Jadwal sidang jam 2 siang. Tapi Bawaslu baru mulai pukul 14:45 WIB. Udah gitu gak ada terlapor. Jadi sidang diskor nunggu terlapornya hadir. Sampai pukil 15.15 WIB. Karena tidak ada juga terlapor (PPK Bekasi Timur), sidang jadi ditunda lagi,” ungkap Supriadi, pelapor dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur, kepada Radarbekasi.id, Jumat (15/4/2024).
Supriadi pun mengaku, dirinya kecewa dengan tertundanya sidang dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur.
BACA JUGA: Ketua PPK Bekasi Timur “Hilang”? Ketua KPU Kota Bekasi Beri Jawaban Ini
“Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa dan berharap semua komitmen di sidang hari Senin depan,” tukasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia yang juga ketua majelis pemeriksa, mengatakan saat sidang dimulai hanya ada pelapor. Tanpa kehadiran terlapor. Maka sidang siskors 15 menit. Setelah dilanjutkan dan dibuka kembali namun terlapor tetap tidak hadir. Maka sidang ditunda pekan depan, Senin (19/3/2023).
“Ya karena terlapornya tidak hadir, maka sidang kami tunda hingga Senin pekan depan pukul 10.30 WIB,” tutupnya. (pay)