Berita Bekasi Nomor Satu

Pelapor Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Dicecar 17 Pertanyaan Bawaslu Kota Bekasi

Pelapor dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur, Supriadi saat melakukan menjawab pertanyaan Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (13/4/2024). Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelapor dugaan penggelembungan suara caleg dicecar 17 pertanyaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

Diketahui, Rabu (13/3/2024) ini pelapor telah melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Kota Bekasi. Sejak siang pelapor atas nama Supriadi dan satu orang lainnya.

Usai melakukan klarifikasi, Supriadi mengatakan, dirinya diberi pertanyaan Bawaslu sebanyak 17 pertanyaan terkait dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur.

BACA JUGA: Hari Ini Bawaslu Kota Bekasi Panggil Pelapor Dugaan Penggelembungan Suara Caleg

Sejaij ini, Bawaslu Kota Bekasi  belum memanggil pihak terlapor, oknum di PPK Bekasi Timur.

“Sebagai pelapor tentunya kerugian ini ada di masyarakat, khususnya di masyarakat Bekasi Timur. Yang tingkat kepercayaan kepada penyelenggara pemilu berkurang dengan adanya kasus ini,” katanya.

Rencananya, Bawaslu akan memanggil saksi-saksi yang mengikuti rekapitulasi di PPK Bekasi Timur pada Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA: PSI Laporkan Dugaan Kecurangan PPK Bekasi Timur, Mustikajaya dan Rawalumbu ke Bawaslu Kota Bekasi

Ia berharap kasus ini harus segera ditindaklanjuti. Kemudian Bawaslu mengembangkan penindakan dari laporan yang dilakukan oleh dirinya dan kawan-kawannya.

“Ya sebab sudah ada bukti yang dilakukan oknum PPK Bekasi Timur. Tinggal penindakan saja seperti apa,” tukasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin