Berita Bekasi Nomor Satu

Ketua PPK Bekasi Timur Hadir di Persidangan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Begini Status Terbarunya

Ketua nonaktif PPK Bekasi Timur M Lukman (paling kanan) didampingi pengacaranya Tarsisius Teren Utomo (tengah) dalam persidangan pelanggaran administratif pemilu yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Senin (18/3/2024). Foto tangkapan layar.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi kembali menggelar sidang pelanggaran administratif pemilu lanjutan perkara laporan dugaan penggelembungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Senin (18/3/2024).

Ketua PPK Bekasi Timur M Lukman kali ini hadir dalam persidangan. Dia tampak ditemani dua orang kuasa hukum. Melalui salah satu kuasa hukumnya, Tarsisius Teren Utomo, diketahui M Lukman disebut sudah nonaktif sementara sebagai ketua PPK Bekasi Timur.

“Sekarang posisi klien saya nonaktif sementara. Sudah diperiksa KPU. Seharusnya menunggu pemeriksaan Bawaslu dalam perkara pelanggaran administrasi pemilu,” ungkap Utomo sat mendampingi M Lukman dalam persidangan, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA: Dua Terlapor Abaikan Panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi

M Lukman melalui kuasa hukumnya, hingga saat ini belum merespons laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan alasan menunggu salinan berkas perkara.

“Kami belum bisa menjawab pernyataan dari pelapor. Kami meminta waktu untuk menjawab laporan dari pelapor atas aduannya ke Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Utomo, kuasa hukum M Lukman dalam sidang, Senin (18/3/2024).

M Lukman hadir saat persidangan sudah berlangsung sekitar 20 menit. Ini merupakan sidang kedua dari perkara laporan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan warga atas nama Supriadi. Persidangan perdana digelar Jumat (15/3/2024) tanpa kehadiran pihak PPK Bekasi Timur.

BACA JUGA: Tanpa Terlapor, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Sidang Perkara Dugaan Penggelembungan Suara PPK Bekasi Timur

Dalam persidangan kedua ini, beragendakan pembacaan laporan perkara oleh pelapor. Laporan perkara dibacakan langsung pelapor Supriadi.

Ketua majelis pemeriksa perkara ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia dan 1 anggota majelis pemeriksa dari Kordiv Bawaslu Kota Bekasi, Basan.

Mendengar jawaban dari kuasa hukum terlapor, ketua majelis pemeriksa memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (20/3/2024) mendatang. Agendanya pembuktian dan mendengarkan jawaban dari terlapor.

BACA JUGA: Pelapor Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Dicecar 17 Pertanyaan Bawaslu Kota Bekasi

“Kita akan lanjutkan lagi sidang pada Rabu (20/3/2024) agendanya pembuktiannya,” tukasnya. (pay)