Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Terlapor Abaikan Panggilan Bawaslu Kabupaten Bekasi

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat, BN Holik Qodratullah, mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan yang dilayangkan oleh massa pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir.

Tak hanya BN Holik, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran juga mangkir dari pemanggilan kedua Bawaslu. Sedangkan satu terlapor lainnya, Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Irpan Haeroni, memenuhi panggilan Bawaslu dengan baik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datun Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, menyatakan bahwa ada tiga terlapor dalam pelaporan yang dilakukan oleh pendukung Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir. Terlapor pertama PPK Pebayuran, terlapor kedua BN Holik Qodratullah, dan terlapor ketiga Irpan Haeroni.

Dalam kasus ini, Khoirudin menjelaskan bahwa PPK Pebayuran diduga melakukan dua pelanggaran, yaitu administratif dan pidana.

Sementara itu, dua caleg, BN Holik Qodratullah dan Irpan Haeroni, diduga melakukan pelanggaran pidana.

Saat proses klarifikasi, hanya Irpan Haeroni yang hadir dari tiga terlapor yang telah dipanggil, sementara BN Holik dan PPK Pebayuran tidak hadir.

“Irpan Haeroni hadir, sedangkan BN Holik dan PPK Pebayuran belum hadir, kita akan kirim undangan kembali. Ini panggilan pertama,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA: Tanpa Terlapor, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Sidang Perkara Dugaan Penggelembungan Suara PPK Bekasi Timur

Irpan Haeroni yang hadir dalam sidang tersebut ditanyai tentang pasal-pasal yang diduga terlibat, termasuk dikonfirmasi keterkaitan dengan perubahan perolehan suara. Dia juga ditanya apakah mengenal PPK Pebayuran, dan hal-hal lainnya.

Ketidakhadiran PPK dalam sidang tersebut juga menghambat jalannya sidang karena tidak ada keterangan terkait dugaan keterlibatan dua caleg yang menjadi terlapor.

“Surat pemanggilan kedua hari ini sudah dilayangkan kembali. Misalkan nggak hadir juga berarti kita layangkan surat pemanggilan ketiga, ibaratnya kalau nggak hadir juga langsung kita datangi ke rumahnya. Sama dengan PPK. Kita mengklarifikasi biar mendapat keterangan yang sebenar-benarnya,” jelasnya.

“Kalau PPK dikenakan dua dugaan pelanggaran, administratif dan pidana, yang keduanya berjalan beriringan. Sedangkan kalau Caleg hanya dikenakan dugaan pelanggaran pidana saja,” sambungnya.

Menurut Perbawaslu nomor 7 dan 8 yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran, Bawaslu wajib mengirimkan undangan dalam waktu 1×24 jam sebelum pemanggilan dilaksanakan, baik itu untuk pemanggilan sidang maupun klarifikasi. Pada Selasa (12/3/2024), undangan pemanggilan telah dikirimkan kepada pelapor dan terlapor.

BACA JUGA: Caleg Partai Gerindra Laporkan Dugaan Kecurangan PPK Cikarang Barat ke Bawaslu

Selain dugaan pelanggaran pidana, Bawaslu juga memproses dugaan pelanggaran administratif dari laporan massa pendukung caleg lainnya. Pada Rabu (13/3/2024), tiga laporan disidangkan secara administratif. Laporan pertama diajukan oleh Partai PDIP, kedua oleh Partai Amanat Nasional (PAN), dan ketiga oleh Partai Gerindra. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan laporan dan jawaban dari terlapor untuk ketiga pelaporan tersebut.

“Untuk tiga pelapor semuanya hadir. Untuk yang Pebayuran PPK nggak hadir. Tapi kalau untuk PPK Sukakarya hadir semua, karena PDIP juga melaporkan PPK Sukakarya. Sebenarnya kita ngundang PPK Pebayuran itu dari hari Jumat kemarin. Kemudian pada Rabu (13/3/2024) juga nggak hadir,” tuturnya.

Untuk agenda selanjutnya, yaitu tahap pembuktian, akan diuji sejauh mana pelapor dapat membuktikan tuduhannya, sementara pihak-pihak terkait juga akan menyampaikan argumennya.

Berdasarkan hasil keterangan tersebut, Bawaslu akan membandingkan semua bukti yang ada untuk menentukan inti dari laporan tersebut. Penting untuk dicatat bahwa dalam sidang administratif, proses akan tetap berlanjut tanpa menunggu kehadiran terlapor. Ini berbeda dengan kasus dugaan pelanggaran pidana.

“Kalau untuk sidang administratif kita jalan terus. Untuk KPU ini pihak terkait, kita sudah memberitahukan bahwa ada persidangan, KPU sudah kita undang, tapi hari ini nggak hadir berdasarkan persidangan,” tuturnya. (pra)