RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang administratif pelanggaran pemilu, terkait perkara dugaan penggelembungan suara kembali digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (22/4/2024).
Sidang beragendakan pembacaan jawaban dari terlapor, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur.
Majelis sidang juga mengesahkan 3 alat bukti terkait laporan dugaan penggelembungan suara.
Dalam pembacaan jawaban atas perkara dugaan penggelembungan suara, dibacakan oleh pihak kuasa hukum PPK Bekasi Timur.
Sementara itu, anggota PPK Bekasi Timur mengklaim tidak ada penggelembungan suara. Dan aplikasi Sirekap dengan indikator berwarna merah tidak ada yang mengubahnya.
Gereegy Thomas, Aris, Pradana dan Ujang sebagai anggota PPK Bekasi Timur lain mengklaim syok saat rekapitulasi sudah selesai, namun di aplikasi Sirekap berwarna merah.
BACA JUGA: PPK Bekasi Timur Ulur Waktu Jawab Dugaan Penggelembungan Suara Saat Sidang Administratif Pemilu
Mereka membenarkan banyak indikator merah disebabkan karena tidak ada sinkron data.
“Setelah dipending. Kemudian pihaknya menerima surat arahan KPU untuk melakukan penghitungan ulang,” ujar Aris, anggota PPK Bekasi Timur.
Ketua Majelis Pemeriksa, Vidya Nurrul Fathia mengesahkan 3 bukti dari pelapor dan 9 bukti dari terlapor.
“Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin jam 2 siang dan diharapkan para pihak untuk hadir tepat waktu,” tukasnya.
Sementara, pelapor perkara dugaan penggelembungan suara, Supriadi menyerahkan seluruhnya keputusan kepada Majelis Pemeriksa.
“Apapun keputusannya kami akan menerima. Tapi apabila ada bukti yang harus disiapkan atau ada kekurangan akan disiapkan. Kami berharap keputusan nanti menjunjung tinggi keadilan,” pungkasnya. (pay)