Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

PPK Bekasi Timur Ulur Waktu Jawab Dugaan Penggelembungan Suara Saat Sidang Administratif Pemilu

Bawaslu Kota Bekasi kembali menggelar sidang administratif pemilu dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur, Rabu (20/3/2024). Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi kembali menunda pelaksanaan Sidang Administratif Pemilu dugaan penggelembungan suara PPK Bekasi Timur. Alasannya, pihak PPK Bekasi Timur belum menjawab tudingan pelapor secara kelembagaan.

Padahal, sidang tersebut sudah berjalan tiga kali lamanya, terhitung dari Jumat (15/3/2024) ditunda karena tidak ada terlapor. Kemudian, Senin (18/3/2024) ditunda karena terlapor belum menyiapkan jawaban. Lalu, Rabu (20/3/2024) ini kembali diundur karena terlapor belum dapat menjawab perkara yang dilaporkan dan meminta waktu jawaban akan disampaikan Jumat (22/3/2024).

Sidang pelanggaran adninistratif pemilu hari ini dipimpin Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia selaku Ketua Majelis Pemeriksa. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Bekasi Choirunnisa Marzoeki bertindak sebagai Majelis Pemeriksa.

BACA JUGA: Ketua PPK Bekasi Timur Hadir di Persidangan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Begini Status Terbarunya

Dalam agenda sidang ketiga ini, Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhammad Lukman hadir didampingi dua anggota PPK Bekasi Timur, yaitu Aris, Ujang dan Pradana. Sedangkan satu anggota lagi, yaitu Gregy Thomas mangkir.

Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif beserta para anggota PPK Bekasi Timur mengaku belum dapat memberikan keterangan klarifikasi dari pertanyaan yang disangkakan pelapor kepada mereka selaku PPK Bekasi Timur.

“Saya mohon waktu, setelah saya bertemu dengan PPK lainnya bisa berdiskusi,” ungkap Lukman saat sidang di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA: Tanpa Terlapor, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Sidang Perkara Dugaan Penggelembungan Suara PPK Bekasi Timur

Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif, Tarsisius Teren Utomo meminta majelis pemeriksa agar pelaksanaan klarifikasi pertanyaan pelapor dapat dilaksanakan kembali pada Jumat (22/03/2024).

“Mohon dimaafkan karena jawaban kami tidak bareng-bareng, Karena posisi (klien kami) sudah nonaktif,” katanya

Keempat terlapor, baik Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif bersepakat agar pelaksanaan Sidang Administratif melalui pernyataan klarifikasi bisa diundur, dari permintaan yang diusulkan.

BACA JUGA: Ketua PSI Kota Bekasi Dicecar 21 Pertanyaan Bawaslu Kota Bekasi

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia sebagai Ketua Majelis Pemeriksa mengumumkan, para terlapor pada hari ini belum dapat memberikan keterangan klarifikasi. Maka, pelaksanaan sidang di tunda Jumat (22/3/2024) pukul 14.00 WIB.

“Diharapkan kepada Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif beserta keempat anggota PPK Bekasi Timur lainnya, agar disiapkan secara jawabannya. Jika pada Jumat esok tidak disiapkan, maka kami akan mengesahkan alat bukti yang disampaikan oleh pelapor,” pungkasnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin