RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi akan melakukan evaluasi besar terkait kinerja Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sebelum kembali bertugas mengawasi jalannya kontestasi Pilkada Serentak.
“Wacananya ada evaluasi dan perekrutan kembali untuk menghadapi Pilkada Bekasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Menurut Akbar, evaluasi besar ini dilakukan menyusul banyaknya riak-riak yang muncul pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yang menandakan bahwa kinerja pengawasan di tingkat kecamatan belum optimal.
Oleh karena itu, evaluasi diperlukan untuk mengawasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bekasi, yang dinamikanya atau tensi politiknya lebih tinggi dibandingkan dengan Pileg 2024.
“Ini sebagai bahan evaluasi, baik dari Bawaslu maupun KPU. Kalau kemudian ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perekrutan kembali,” ungkapnya.
Selama Pemilu 2024, Bawaslu sudah menerima delapan laporan terkait dugaan kecurangan selama proses rekapitulasi kecamatan. Lima laporan di antaranya terkait PPK Pebayuran, sementara tiga lainnya berasal dari Kecamatan Sukakarya, Karang Bahagia, dan Cikarang Timur.
Akbar menyatakan bahwa kewenangan Bawaslu adalah menerima, mengkaji, dan memutuskan laporan administratif. Laporan terkait PPK Pebayuran dan Cikarang Barat, berdasarkan pleno pemenuhan unsurnya. Oleh karena itu, untuk Pebayuran dan Cikarang Barat, selain memenuhi unsur administratif, juga memenuhi dugaan pelanggaran Pemilu.
“Jadi kalau pun memang ada partai politik peserta Pemilu atau Caleg yang memang merasa dirugikan dengan hasil, maka yang bersangkutan bisa melapor ke Bawaslu. Ini berdasarkan pleno pemenuhan unsurnya,” ungkapnya. (pra)