Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bubarkan Kegiatan SOTR yang Diikuti Ratusan Remaja di Alun-Alun Kota Bekasi  

Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi Kota membubarkan kegiatan sahur on the road (SOTR) yang diikuti sekelompok remaja kurang lebih 200 orang di Alun-Alun Kota Bekasi, Minggu (7/4/2024) pukul 02.00 WIB. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi Kota membubarkan kegiatan sahur on the road (SOTR) yang diikuti sekelompok remaja kurang lebih 200 orang di Alun-Alun Kota Bekasi, Minggu (7/4/2024) pukul 02.00 WIB.

Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Imam Syafi’i, menyatakan bahwa pembubaran itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai kegiatan SOTR tersebut.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok remaja berjumlah berkisar 200 remaja yang sedang berkumpul di Alun-Alun Kota Bekasi,” ucap Imam.

Tim patroli presisi Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju lokasi untuk memeriksa dan menindaklanjuti informasi tersebut. Di tempat, petugas menemukan 200 remaja yang sedang berkumpul dan langsung melakukan pemeriksaan.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, tim langsung bergegas ke TKP untuk dilakukan pengecekan.

BACA JUGA: Polisi Bubarkan Pawai SOTR

Dan benar petugas menemukan 200 remaja yang sedang berkumpul. Dan petugas langsung melakukan pemeriksaan.

Dikatakan Imam, dari hasil keterangan yang disampaikan salah satu penanggung jawab, jika ratusan remaja berencana melakukan SOTR di bulan Ramadan.

“Setelah dilakukan pengecekan dari salah satu penanggung jawab atas kegiatan tersebut salah satu remaja bernama IS (24) mengaku sedang mengadakan kegiatan SOTR (Sahur On The Road) yang bernama Sahur On The Road Desa Sumber Jaya – Tambun Selatan,” ucap Imam.

Polisi juga mengamankan barang bukti lima bendera kelompok beserta tongkat dan dua buah petasan siap pakai.

Mengingat kegiatan SOTR dilarang dilakukan selama Ramadan, maka petugas pun memberikan sosialisasi kepada para remaja itu.

Selama pemeriksaan, polisi juga tidak menemukan unsur pidana atau aksi kekerasan sehingga mereka diminta untuk pulang ke kediamanya masing masing.

“Kami mengimbau bahwa SOTR tidak diperbolehkan dan meminta untuk tidak mengulanginya kembali,” pungkasnya. (rez)