Berita Bekasi Nomor Satu

Daya Tampung Sekolah Negeri Masih Terbatas

ILUSTRASI: Guru memberikan materi pembelajaran di SDN X Jatiasih Kota Bekasi. Daya tampung sekolah negeri untuk jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi masih terbatas. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Daya tampung sekolah negeri untuk jenjang SD dan SMP di Kota Bekasi masih terbatas. Bagi yang tidak diterima di satuan pendidikan negeri, opsi terakhir bersekolah di swasta.

Diketahui, di Kota Bekasi terdapat 377 sekolah negeri dengan rincian 315 SD dan 62 SMP. Untuk jenjang SD memiliki 906 rombongan belajar (rombel) dan SMP 425 rombel.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, jumlah lulusan tahun ini untuk jenjang PAUD sebanyak 32.168 siswa dan SD sebanyak 44.562 siswa.

“Daya tampung tidak sesuai dengan jumlah lulusan, di satu sisi mindset masyarakat itu penginnya sekolahin anaknya ke negeri,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, kepada Radar Bekasi, Senin (29/4/2024).

Tahun ini, daya tampung SMP berjumlah 13.600 siswa dan SD berjumlah 25.312 siswa. Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri saat seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.

BACA JUGA: Sekolah di Bekasi Selesaikan Pendataan Operator PPDB  

“SMP hanya memiliki daya tampung yang terbatas, jadi ya otomatis siswa harus tetap melanjutkan ke sekolah swasta,” ucapnya.

Terkait petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2024-2025, Warsim berujar, tinggal menunggu ditandatangan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

“Menunggu tanda tangan Pj wali kota, setelah itu bisa disosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Dikatakannya, juknis PPDB tersebut telah dibahas bersama dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Tahun ini, PPDB Kota Bekasi masih menyediakan empat jalur, yakni prestasi, zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua.

Untuk pembagian zona terbagi menjadi 4 zona yaitu, zona A Bekasi Timur, Bekasi Utara, Medan Satria, untuk zona B Pondok Gede, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, zona C Rawalumbu, Mustika Jaya, Bantargebang, dan zona D Jatiasih, Pondok Melati, Jatisampurna.

BACA JUGA: Penerimaan PPDB Sekolah Swasta di Kota Bekasi Belum Ada Peningkatan

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono menyampaikan, terdapat beberapa catatan dan evaluasi terkait pembahasan PPDB tahun ajaran 2024/2025.

“Kemarin kami sudah evaluasi untuk pelaksanaan PPDB tahun lalu dan di tahun ini ada beberapa catatan untuk dilakukan perbaikan dan dimaksimalkan,” jelasnya.

Evaluasinya, antara lain memberikan perhatian lebih untuk akses kaum disabilitas agar mendapatkan pendidikan yang sama sehingga tidak ada isu ketidaksetaraan.

“Memang ada beberapa masukan. Salah satunya kita perlu memberikan perhatian kepada kaum difabel jangan sampai ada isu ketidaksetaraan dalam memperoleh akses pendidikan,” jelasnya.

Selanjutnya terkait keterbatasan jumlah kuota di sekolah negeri. Disdik harus berupaya untuk mendorong masyarakat agar berkeinginan untuk tetap menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

“Kita tahu semua sekolah negeri khususnya SMP itu belum bisa menampung amino seluruh masyarakat, makanya kami dorong masyarakat agar bisa tetap menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta sebagai pemenuhan pendidikan di tingkat SMP,” ucapnya.

Dalam hal ini pemerintah telah mempersiapkan anggaran melalui beasiswa bagi masyarakat kurang mampu, agar tetap bisa bersekolah di swasta ketika sekolah negeri tidak lagi bisa menampung animo masyarakat.

“Sama seperti tahun lalu bagi masyarakat kurang mampu kami siapkan anggaran, melalui program beasiswa agar mereka bisa tetap sekolah di sekolah swasta,” terangnya.

Daradjat menyampaikan tidak ada yang berubah untuk pelaksanaan PPDB tahun ini, sehingga juknis dan juklak masih mengacu pada peraturan yang sama.

“Sama semua hanya ada terdapat beberapa catatan yang kami perbaiki, jalurnya juga masih sama seperti tahun lalu. Kami berharap pelaksanaan PPDB bisa lebih baik dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (dew)