Berita Bekasi Nomor Satu

Aksi Carmuk Pegawai Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan

APARATUR: Sejumlah aparatur sipil negara mengikuti apel di lingkungan Plaza Pemerintah Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi blak-blakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi yang menegur anak buahnya karena tak suka melihat tidak disiplin dan memiliki mental penjilat atau cari muka (carmuk) didukung sejumlah pihak.

Sebab jika patologi (penyakit) birokrasi ini dibiarkan, maka berpotensi menurunkan kualitas pelayanan masyarakat hingga pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi.

Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menyampaikan bahwa kasus birokrasi seperti ini umum terjadi di kalangan aparatur bahkan di berbagai daerah. Keunikannya, perilaku menyimpang aparatur di tiap daerah cenderung berbeda-beda.

Hal ini dipelajari dalam studi Behavioral Public Administration kata dia, terdapat 76 perilaku birokrasi yang dikategorikan dapat merusak citra. Mulai dari perilaku malas hingga korupsi.

“Tentunya perilaku-perilaku ini tadi secara manajerial memang banyak faktor penyebabnya. Di antaranya adalah ketidakpatuhan, atau memang aparatur itu disiplinnya mulai lemah,” ungkapnya.

Perilaku ini erat kaitannya dengan lemahnya penegakan aturan, kesadaran individu, hingga lemahnya tauladan atau contoh dari pimpinan.

Lebih lanjut, Riko menerangkan bahwa perilaku menyimpang ini berpotensi menurunkan kinerja birokrasi. Meskipun, dampak ini sangat bergantung pada seberapa masif perilaku menyimpang ini terjadi di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Jadi ketika aparatur itu disiplinnya rendah, malas-malasan, tidak patuh aturan, maka otomatis kinerja birokrasi itu rendah. Sementara birokrasi itu adalah mesinnya pelayanan publik, ketika birokrasinya buruk maka pelayanan publik pun jadi tidak bisa optimal,” terangnya.

BACA JUGA: Sekda Ngamuk Lihat Satpol PP Carmuk

Tidak hanya itu, jika dibiarkan berlarut hal ini juga akan mengganggu pertumbuhan ekonomi. Sederhananya saat pelayanan publik tidak optimal, mengakibatkan munculnya keluhan dari masyarakat serta program pembangunan tidak berjalan optimal sehingga daerah tidak berkembang dengan baik.

“Kalau ditarik kedepan, berdampak pada pertumbuhan ekonominya jadi lambat. Karena pelayanan publik itu dianggap sebagai mesinnya ekonomi,” ucapnya.

Segala aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) terangnya, diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Beberapa hal dapat dilakukan oleh Pemkot Bekasi dalam hal ini, dimulai dengan pendekatan regulasi, yakni dengan mempertegas sanksi hingga pemberian reward kepada aparatur yang dinilai baik dari sisi kedisiplinan.

Hanya saja, pendekatan regulasi ini kerap kali hanya berlaku ke bawah, atau hanya kepada aparatur di tingkat menengah ke bawah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat difungsikan secara optimal untuk melakukan kontrol kepada semua ASN.

Pendekatan berikutnya adalah keteladanan pimpinan, mulai dari wali kota hingga pimpinan pada level birokrasi paling rendah. Dengan begitu, tidak lagi ada manipulasi dengan berpura-pura disiplin dihadapan pimpinan.

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Bekasi Minta Prioritaskan Pelayanan Jemaah Haji Lansia

“Jadi memang ada pendekatan tambahan, misalkan leader itu harus menjadi contoh bagi semua institusi,” tambahnya.

Kedisiplinan aparatur menjadi perhatian Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi di awal pekan. Diantara perilaku-perilaku menyimpang itu, salah satunya yang ia perhatikan adalah perilaku tidak konsisten, terjadi saat apel tidak dipimpin oleh Penjabat (Pj) wali kota.

Terhadap hal ini Sekda Kota Bekasi, Junaedi meminta kepada aparatur untuk tidak curi-curi perhatian atau cari muka (carmuk). Menurutnya perilaku aparatur mesti didasarkan pada ketentuan yang berlaku, mulai dari aparatur biasa hingga pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bekasi. (sur)