Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

RS Ananda Babelan Uji Coba KRIS

RUMAH SAKIT: Gedung RS Ananda Babelan di Kabupaten Bekasi. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 3.057 rumah sakit (RS) di seluruh Indonesia ditargetkan, menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025 mendatang sebagai pengganti kelas 1,2 dan 3 BPJS kesehatan.

Di Bekasi, RS Ananda Babelan telah melaksanakan uji coba KRIS. Saat ini, ada 112 tempat tidur (TT) yang telah diresmikan menjadi kelas rawat inap standar.

Persiapan dilakukan sejak renovasi rumah sakit berjalan pada 2022 silam. Lantaran belum ada rumah sakit yang dapat dijadikan rujukan KRIS saat itu, renovasi melibatkan beberapa pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.

Beberapa instansi dan lembaga tersebut dilibatkan untuk memastikan pemenuhan 12 kriteria ruang KRIS. Pemenuhan kriteria ini pun tidak serta merta ditetapkan memenuhi seluruh kriteria.

“Pernah ada perbaikan. Misalkan dari yang visit pertama tapi tidak mayor ya, misalnya penempatan handling di kamar mandi ada yang penempatannya kurang tepat, itu akhirnya kami perbaiki,” terang Direktur RS Ananda Babelan, Lili Masliyah, Kamis (16/5/2024).

Pemenuhan minimal 40 persen kamar KRIS di RS Ananda Babelan dilakukan bertahap hingga Juli 2023. Dimulai pada tahap pertama sebanyak 36 TT pada Oktober 2022, tahap kedua 40 TT pada Februari 2023, tahap ketiga 16 TT pada Juni 2023, dan 20 TT pada Juli 2023.

“Kebijakan pemerintah untuk RS swasta 40 persen, di kami untuk kelas 1 dan kelas 2 itu sudah sesuai dengan kriteria ruang rawat inap standar dengan 12 kriteria full semuanya,” ucapnya.

Ia memastikan 12 kriteria mulai dari ventilasi, pencahayaan ruangan, Nakas per tempat tidur, jarak tempat tidur, kamar mandi, hingga pemenuhan akses disabilitas telah terpenuhi.

Saat ini, tersisa ruang rawat kelas III yang belum disesuaikan dengan kriteria KRIS. Ruang rawat kelas III masih diisi enam tempat tidur, penyesuaian kriteria KRIS untuk ruang rawat ini disebut telah masuk dalam perencanaan manajemen.

BACA JUGA: Pencalonan Kaesang Gugur di Bekasi

“Hanya tidak dihilangkan dulu (ruang rawat kelas III), ini kan sudah ada PP terbarunya yang memang salah satunya tentang tentang kelas rawat inap standar. Jadi kedepan pastinya per 1 Juli (2025) kita sudah tidak ada lagi kelas III seharusnya, akan kita mulai renovasi kembali perlahan,” paparnya.

Mendekati penerapan, sebagai salah satu direktur RS  Lili berharap regulasi yang mengatur tarif rawat inap KRIS dan regulasi lainnya bisa segera ditetapkan oleh pemerintah. Ketetapan ini penting bagi RS lantaran tidak mudah upaya yang dilakukan untuk memenuhi 12 kriteria tersebut.

Dari sisi penyesuaian kriteria jumlah tempat tidur di setiap kamar, dimungkinkan pendapatan RS berkurang. Pasalnya, ruangan yang saat ini diisi lima sampai enam TT, mau tidak mau harus menyesuaikan kriteria menjadi empat TT.

“Harapan kami mungkin dari sisi regulasi tarif dan sebagainya itu dipercepat, atau mungkin regulasi tentang Cost Sharing dan lainnya itu juga bisa diimbangi, sejalan dengan regulasi kelas rawat inap standar yang tahun depan akan dilaksanakan,” tambahnya.

Sementara dari sisi layanan kesehatan, Lili meyakini bahwa regulasi yang mengatur tentang KRIS ini dibuat pemerintah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan untuk pasien. Seperti pasien yang selama ini menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas III misalnya, ruang rawat standar diyakini akan meningkatkan kepuasan pasien terhadap layanan kesehatan.

Sekedar informasi, RS Ananda Babelan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak  2020 silam. Mayoritas pasien yang datang, menggunakan BPJS sebagai jaminan kesehatan, tidak sedikit juga dari mereka adalah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang secara otomatis kelas perawatannya adalah kelas III.

Terpisah, di Kota Bekasi sebagian RS swasta disebut telah siap untuk memberlakukan KRIS. Ketua Asosiasi RS Swasta (ARSSI) Kota Bekasi, Eko Nugroho menyampaikan bahwa persiapan sudah berjalan satu tahun belakangan.

Terkait dengan jumlah ruang rawat KRIS menurutnya, RS Swasta masih menunggu hingga ketetapan tarif saat KRIS diberlakukan.

BACA JUGA: Cabai Naik, Bawang Merah Stabil

“Lalu jumlah ruangannya, RS wait and see sampai ada kepastian mengenai ketentuan pembiayaan dengan berlalunya KRIS,” ungkapnya.

Saat KRIS mulai diberlakukan pertengahan  2025 nanti, pihaknya berharap tarif kelas standar ini setara dengan tarif perawatan BPJS kelas I yang berlaku saat ini.

“Berdasarkan Perpres, RS masih ada waktu untuk mempersiapkan KRIS hingga Juni 2025,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Adapun, nominal iuran untuk KRIS ini baru akan ditetapkan setelah evaluasi dari masa transisi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menegaskan evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024. Evaluasi ini akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini memang dinarasi tidak ada kata dihapuskan. Jadi, memang ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar-kementerian dan lembaga,” jelas Rizky dalam kesempatan yang sama.

Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI,  Ahmad Irsan, nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025. (sur/net)

12 Kriteria KRIS Menurut Perpres 59/2024

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan tempat tidur
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin,anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. Tirat/partisi antar tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen


Solverwp- WordPress Theme and Plugin