RADARBEKASI.ID, BEKASI – Beberapa satuan pendidikan mulai berkonsultasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait dengan kebijakan penundaan kegiatan study tour. Terlebih kegiatan ini telah direncanakan sejak jauh hari serta telah membayar uang tanda jadi untuk transportasi dan kebutuhan lainnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta untuk tidak terburu-buru memberikan izin kepada sekolah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi kelayakan kendaraan pariwisata.
Usai kecelakaan yang menewaskan 11 orang di Ciater Subang beberapa waktu lalu, study tour hingga kegiatan perpisahan sekolah menjadi perbincangan.
Baru-baru ini, Kemenhub dan Polri akan melakukan penataan dan pengecekan kelayakan bus secara massal dimulai di enam provinsi dalam waktu dekat, salah satunya Jawa Barat. Penataan dan penataan bus pariwisata ini akan melibatkan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan pemerintah daerah.
Kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian bus pariwisata ini berada di Kemenhub, pemerintah daerah dalam hal ini tidak memiliki kewenangan.
Terkait dengan hal ini Kabid Angkutan dan Terminal (Dishub) Kota Bekasi, Ade Rahmat menyampaikan bahwa kewenangan ini baru saja menjadi pembahasan dalam rapat bersama dengan Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat.
Hasilnya, akan ditindaklanjuti ke Kemenhub agar kewenangan tersebut bisa dilakukan oleh Dishub di daerah.
BACA JUGA: Disdik Harus Tegas Batalkan Study Tour
“Tinggal kita menunggu kewenangannya, jangan sampai nanti kita salah. Ini lah yang sedang disinergitaskan oleh pemerintah Provinsi dengan pemerintah pusat terkait dengan bus pariwisata,” katanya, Kamis (16/5/2024).
Selagi pemerintah melakukan evaluasi, beberapa sekolah didapati mulai datang ke kantor Dishub Kota Bekasi untuk berkonsultasi terkait dengan kebijakan study tour. Dalam situasi ini, Dishub meminta kepada pihak sekolah untuk bersabar.
“Kemarin ada via telfon, tadi juga ada yang datang ke sini (kantor Dishub). Saran kita kalau bisa ditunda dulu,” ungkapnya.
Sejauh ini sekolah yang datang berkonsultasi kata di, bertujuan melaksanakan study tour di dalam Provinsi Jawa Barat. Hanya saja, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dan evaluasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
Ia menyarankan kepada pihak sekolah yang datang untuk meminta persetujuan kepada Disdik Kota Bekasi. Setelah itu, Perusahaan Otobus (PO) yang akan digunakan jasanya untuk melapor ke Dishub, guna dilakukan rampcheck pada bus yang digunakan.
BACA JUGA: Sanksi Menanti Pihak Sekolah yang Memaksa Study Tour Tanpa Koordinasi Dishub
“Kita siap menerima pihak sekolah dengan terbuka, silakan berkonsultasi,” tambahnya.
Jika keputusan yang diambil adalah meniadakan study tour, upaya yang bisa dilakukan oleh Dishub Kota Bekasi adalah membantu pihak sekolah berkomunikasi dengan PO terkait dengan kebijakan ini.
Mengacu pada surat edaran Pj Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan belum lama ini, kegiatan study tour diminta agar dilaksanakan di dalam kota, di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Kecuali, bagi satuan pendidikan yang telah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Selain itu juga harus memperhatikan kesiapan awak bus, jalur yang akan dilalui, rekomendasi dari Dishub, serta memberikan surat pemberitahuan kepada Disdik kabupaten atau kota sesuai kewenangannya.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Heri Purnomo menyampaikan bahwa perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan kegiatan study tour ini. Pemerintah Kota Bekasi diminta untuk tidak terburu-buru memberikan izin pelaksanaan study tour.
“Menurut saya ya mungkin kita menunggu evaluasi dulu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Minta Study Tour Ditunda
Ia mengingatkan kepada pemerintah agar mengedepankan antisipasi. Selain itu, ia juga meminta agar Pemkot tidak hanya bergerak setelah terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.
Jika kewenangan untuk melakukan pengawasan bus pariwisata oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dishub diberikan menurutnya akan berdampak positif. Sepanjang kewenangan yang diberikan tidak melampaui batas yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Tidak berhenti disitu, konsistensi dari Pemkot Bekasi untuk melakukan pengawasan juga mesti jadi perhatian serius.
“Karena kan kita ini sangat luas (wilayah Indonesia), tidak semua bisa dikontrol oleh pemerintah pusat kan. Ada dinas dibawahnya, berikan saja kewenangan kepada mereka, sepanjang tidak melebihi batas-batas yang ditetapkan,” tambahnya. (sur)