Berita Bekasi Nomor Satu

Sanksi Menanti Pihak Sekolah yang Memaksa Study Tour Tanpa Koordinasi Dishub

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMP mengikuti wisata industri di Cikarang Timur, belum lama ini. Sanksi menanti pihak sekolah di Kabupaten Bekasi yang memaksakan melaksanakan study tour tanpa koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sanksi menanti pihak sekolah di Kabupaten Bekasi yang memaksakan melaksanakan study tour tanpa koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi tidak menghalangi satuan pendidikan di wilayahnya yang tetap melaksanakan study tour ke luar kota jika sudah direncanakan dan ada kontrak kerja sama yang tidak dapat dibatalkan. Namun, syaratnya melakukan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dishub.

Koordinasi dan rekomendasi tersebut penting untuk memastikan kesiapan awak kendaraan dan keamanan jalur yang akan dilewati

“Apabila ada yang memaksa ke luar kota? Sepanjang ada rekomendasi dari Dishub dimungkinkan,” ujar Dani, Selasa (14/5).

Apabila ada satuan pendidikan yang memaksa melaksanakan study tour tanpa koordinasi dan rekomendasi dari Dishub, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak satuan pendidikan yang bersangkutan.

“Kalau tidak ada, kita akan berikan sanksi sekolahnya,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkot Bekasi Minta Study Tour Ditunda

Namun, Dani menyarankan bahwa kegiatan pembelajaran di luar kelas sebaiknya tidak dilakukan di luar Kabupaten Bekasi. “Kami sarankan wisatanya di Kabupaten Bekasi saja, di dalam kota,” ucapnya.

Pj Bupati Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HM. 04.02/SE-44/Disdik/2024 tentang pembelajaran di luar kelas yang dikeluarkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Surat edaran telah diterbitkan Pak Pj Bupati. Saat ini memang masuk liburan sekolah atau masa kenaikan kelas. Di mana setiap sekolah ada kebiasaan untuk pembelajaran di luar kelas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman.

SE Pj Bupati Bekasi itu menindaklanjuti SE Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang study tour di satuan pendidikan, pascakecelakaan maut rombongan siswa SMK di Ciater Subang. Imam berujar, SE tersebut telah disampaikan ke sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi.

“Sudah kami sampaikan kepada pihak pihak sekolah baik sekolah negeri dan swasta. Dengan peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia serta luk- luka, kondisi itu menjadi perhatian bersama. Memang bagi yang belum mengadakan lebih baik study tour di dalam kota saja,” ungkapnya.

Imam menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimbau satuan pendidikan yang sudah memiliki program study tour untuk memilih wisata industri di Kabupaten Bekasi atau mengunjungi situs bersejarah seperti Gedung Juang 45. Dikatakan, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk memberikan referensi tempat-tempat yang bisa dijadikan tujuan bagi para peserta didik di Kabupaten Bekasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk dapat memfasilitasi atau referensi tempat tempat wisata di Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini selain memberikan edukasi serta mempromosikan destinasi di Kabupaten Bekasi,” jelasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin